Purwokerto (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, peraturan perundang-undangan pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, segera diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Recananya akan kami serahkan dalam pekan ini," katanya kepada wartawan usai Pelantikan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, di Purwokerto, Rabu.

Menurut dia, sejumlah opsi pengganti UU BHP sedang dikaji oleh tim dari Kementerian Pendidikan Nasional, antara lain peraturan pengganti undang-undang, peraturan presiden, dan peraturan menteri.

Ia mengatakan, penggunaan peraturan pengganti undang-undang (perpu) harus ada syarat mendesak dan kegentingan memaksa, sedangkan peraturan pemerintah harus bisa mengakomodasi implikasi pencabutan UU BHP.

"Untuk membahas peraturan pengganti itu, kami telah memanggil asosiasi perguruan tinggi negeri dan swasta," katanya.

Ia mengatakan, pembahasan itu diharapkan bisa mengakomodasi seluruh kepentingan terkait pendidikan nasional.

Menurut dia, saat ini sedang berkembang opsi merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
(KR-SMT/Z003/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010