Surabaya (ANTARA News) - Komite Olah Raga Nasional Indonesia dari seluruh provinsi berencana membentuk kelompok kerja untuk menyiapkan materi amandemen UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang diajukan kepada DPR.

Rencana mengajukan amandemen UU SKN itu disampaikan Ketua Harian KONI Jawa Timur Soekarno Marsaid kepada wartawan di Surabaya, Kamis, menanggapi hasil Rapat Anggota KONI se-Indonesia di Jakarta, 27-28 April 2010.

"Hampir seluruh KONI provinsi tidak setuju dengan UU SKN tersebut, terutama pasal 40 soal larangan pejabat publik menjadi pengurus KONI mulai tingkat pusat sampai kabupaten/kota," katanya.

"Yang diamandemen tidak hanya pasal 40, tapi ada beberapa pasal lain yang dinilai menghambat pembinaan olah raga di daerah," tambahnya.

Soekarno Marsaid mengatakan, perdebatan soal pejabat publik di daerah menjadi pengurus KONI sempat muncul dalam rapat anggota tersebut dan sebagian besar provinsi tidak setuju adanya larangan tersebut.

"Ini (amandemen) usulan banyak daerah, bukan hanya untuk kepentingan Jatim. Karena bagaimana pun, mengurus olah raga di daerah itu tidak mudah dan perlu keterlibatan pimpinan daerah," ujar Soekarno.

KONI Jatim sedang menyiapkan suksesi kepemimpinan, menyusul habisnya masa jabatan Imam Utomo Suparno sebagai ketua umum organisasi tersebut pada Juni mendatang.

Nama Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf menjadi salah satu figur kuat untuk menggantikan posisi Imam Utomo memimpin KONI Jatim periode 2010-2014.

Soekarno Marsaid menambahkan, keberadaan pejabat publik seperti gubernur, wakil gubernur atau anggota DPRD masih sangat dibutuhkan dalam kepengurusan KONI di daerah, karena terkait erat dengan pembinaan olah raga, terutama menyangkut anggaran.

"Sekarang ini masih ada beberapa kepala daerah yang menjadi ketua KONI, seperti di Riau dan Maluku. Keberadaan mereka tidak dipermasalahkan, karena memang dikehendaki kalangan olah raga di daerahnya," ujarnya.

Mengutip pernyataan Ketua Umum KONI Pusat Rita Subowo, ia mengatakan dalam "Olimpic Charter` juga disebutkan tidak boleh ada diskriminasi bagi semua orang untuk berkecimpung dalam organisasi olah raga.

"Justru aturan yang kita miliki sekarang cukup aneh, dimana pejabat publik boleh menjadi pengurus cabang olah raga, tapi tidak boleh menjadi pengurus KONI yang merupakan induk semua cabang olah raga," tambah Soekarno. (*)

D010/I007

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010