Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Na'im mengatakan implementasi transaksi nontunai di pemerintahan merupakan salah satu wujud akuntabilitas transparansi dalam tata kelola pemerintah yang baik.

"Transaksi nontunai juga merupakan langkah yang paling efektif untuk mengurangi adanya kecurangan. Bahkan, implementasi transaksi nontunai sudah banyak diimplementasikan di beberapa negara maju dan berkembang untuk mengurangi praktik pencucian uang, " ujar Ainun dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Kemendikbud : Transaksi melalui SIPLah mampu cegah korupsi

Pemerintah Indonesia pada 2016 sudah menerbitkan kebijakan tentang transaksi nontunai melalui Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Dengan adanya transaksi nontunai diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah untuk  mengurangi praktik korupsi pada tahap realisasi anggaran pembangunan dan pengadaan barang dan jasa.

Dia mengatakan untuk mengimplementasikan arahan Presiden terkait transaksi nontunai, pihaknya sejak tahun 2019 telah membuat Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan tata kelola administrasi pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan secara nontunai.

"Dengan SIPLah proses pengadaan barang dan jasa untuk sekolah mulai saat ini sudah berjalan secara daring," kata Ainun.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Prof Agus Sartono, mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan Kemendikbud dengan membuat Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) sejak 2019 sudah sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan berusaha mengimplementasikan transaksi nontunai.

"Implementasi dari sistem yang baik ini dapat menjangkau dan digunakan oleh pelaku ekonomi menengah ke bawah yang mana sebagian besar dari mereka masih belum melek literasi digital," ujar Agus.

Baca juga: Kemendikbud dorong sekolah maksimalkan SIPLah

Baca juga: Asosiasi sambut baik penyusunan skema yang libatkan banyak pihak


Menurut Agus, Kemendikbud melaporkan jika SIPLah telah disempurnakan sesuai kebutuhan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan, yaitu dengan Perluasan Pengguna, Perluasan Sumber Dana, Menghilangkan Batasan Nilai Transaksi, Penyederhanaan Proses, dan Memberikan Akses Bagi UMKM untuk Memasarkan Usahanya Di Bidang Pendidikan.

Untuk itu, kementerian/lembaga teknis harus memberikan sosialisasi yang lebih masif kepada satuan pendidikan dan pelaku usaha ekonomi yang ada di daerah supaya SIPLah benar-benar menjadi sistem yang mempermudah transaksi pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dan dapat memberikan keuntungan pada pelaku usaha yang ada di sekitar satuan pendidikan tersebut.

Terkait UMKM dalam transaksi nontunai itu, Agus menambahkan bahwa mereka perlu mendapatkan sentuhan khusus supaya bisa meningkatkan daya saing mereka dengan memberikan informasi mengenai literasi digital dan lebih jauh lagi diarahkan pada pengadaan digital.

Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020