Jakarta (ANTARA News) - UNESCO (United Nations Educational Scientific and Cultural Organization) bersama Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk " Undang undang keterbukaan informasi publik : informasi yang dikecualikan dan dampaknya terhadap kemerdekaan pers" dalam rangka memperingati hari pers sedunia.

"Dalam rangka memperingati hari pers sedunia kita patut bangga menjadi bagian dari kemerdekaan pers sejak 11 tahun yang lalu," kata ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam sambutannya di gedung Dewan pers Jakarta.

Bagir mengemukakan, dengan  terbitnya Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) ada 2 hal bagi pers yang harus diperhatikan pertama adalah kecemasan akan keterkaitan undang -undang ini bagi wartawan terutama dalam menjalankan tugas -tugas jurnalistik, kedua, persoalan yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan dan pengecualian UU tersebut  bagi pers.

Direktur Jenderal UNESCO Irina Bokova dalam pesannya yang disampaikan melalui rekaman video mengatakan kebebasan informasi adalah dasar yang mewajibkan setiap organisasi dan pemerintah untuk berbagi atau memberi akses terhadap informasi yang mereka miliki kepada siapapun yang membutuhnyannya berdasarkan hak publik untuk diberi tahu.

Di lain Pihak Staf ahli menteri komunikasi dan informatika bidang media massa Henry Subiakto mengingatkan bahwa  yang perlu diperhatikan bagi pers adalah hanya untuk investigation reporting.

Adapun pengecualian dalam UU KIP adalah pasal 17,18,19,20 yang dapat membuat media kesulitan memperoleh akses informasi terutama dari instansi dan birokrasi pemerintah menurut pengamat media dan wartawan investigatif Dhandy Dwi Laksono hal itu bisa menjadi ignorance karena biasanya masyarakat tidak tertarik berita mengenai media itu sendiri jadi jika para wartawan berteriak -teriak soal akses kelak masyarakat juga makin mengetahui.

Ia juga menyarankan dengan diberlakukannya UU KIP  media agar memiliki basis data yang menjadi arsip, misalnya, untuk mendapatkan informasi dari instansi-instansi dan birokrasi - birokrasi pihak media bisa mengirimkan surat kepada instansi yang dituju secara berkala untuk meminta data dan informasi yang harus dicatat dan dibuat statistiknya agar terarsip dengan baik oleh Departemen litbang pihak media.(YUD/A038)



Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010