Medan (ANTARA News) - Pertamina menemukan dan mengamankan 770 tabung elpiji 3 kg yang diduga ilegal ditengah terus menguatnya permintaan gas dalam kemasan itu yang disubsidi pemerintah.

Ratusan tabung gas yang nomor serinya tidak terdaftar di PT Pertamina itu ditemukan di Depot Epliji Filling Plant Tandem di Sumatera Utara, kata Asistant Customer Relation - External Relation, Pertamina Pemasaran BBM Retail Region I, Rustam Aji, di Medan, Selasa.

Pertamina akan terus meningkatkan pengawasan dan sosialisasi agar tabung yang ilegal itu tidak sampai ke tangan konsumen yang bisa merugikan.

Dalam menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen pengguna elpiji, Pertamina juga mendistribusikan rubber seal secara gratis ke pangkalan-pangkalan daerah konversi.

Langkah itu dilakukan terkait perilaku konsumen yang sering melepas karet pengaman di dalam valve tabung, padahal hal tersebut tidak perlu dilakukan.

Mengenai pendistribusian elpiji 3 kg di Sumut itu, kata Rustam, naik terus atau sudah rata-rata 290 metrik ton per hari dari Februari yang masih 253 meterik ton dan Maret 281 metrik ton.

"Peningkatan penyaluran elpiji itu sejalan dengan suksesnya program konversi minyak tanah ke gas di Sumut yang dimulai hampir setahun lalu," katanya.

Hingga dewasa ini paket perdana elpiji 3 kg di Sumut telah didistribusikan sebanyak 1.750.351 yang meliputi tahap I dan II.

Untuk memenuhi pasokan elpiji itu, Pertamina mengambil dari Depot Pangkalan Susu dengan kapasitas sebanyak 6.000 metrik ton dan Depot Elpiji illing Plant Tandem berkapasitas 350 metrik ton.

Pasokan juga semakin aman karena di daerah itu juga telah beroperasi tujuh Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji dengan kapasitas 40 ? 100 metrik ton, dimana untuk pendistribusiannya ada 172 agen dan 1.655 pangkalan elpiji 3 kg.

"Sejak dimulainya konversi hingga dewasa ini Pertamina rutin melakukan sosialisasi yang meliputi aspek pengenalan material konversi, tata cara penggunaannya, termasuk peningkatan awareness akan aspek safety dalam penggunaan elpiji," kata Rustam.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010