Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hari ini, memberikan keterangan terkait dengan tugas dan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam proses penanganan kasus Bank Century kepada penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menkeu selaku ketua KSSK memberikan beberapa pokok keterangan berbagai isu, proses, penetapan sistemik, dan proses kepada komite koordinasi (KK) ke LPS dan latar belakang krisis," ujarnya dalam memberikan keterangan seusai diperiksa oleh penyelidik KPK di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

Mantan ketua KSSK ini juga memberikan keterangan mengenai rapat-rapat yang dilakukan oleh KSSK, yaitu rapat konsultasi pada 13 November 2008, rapat konsultasi pada 17-19 November 2008, rapat pada 20 dan 21 November 2008.

Sri Mulyani juga menambahkan seluruh materi yang ditanyakan tidak berbeda dengan yang telah ditanyakan oleh panitia angket DPR RI, apalagi BPK mengaudit secara oral (interview), secara terdokumen, dan ada rekaman audio yang semuanya bisa diperbandingkan secara objektif, transparan, dan seluruh sumber data untuk investigasi dan penyelidikan secara komprehensif.

"Hari ini, KPK dan para penyidik interview dalam bentuk interaktif karena sebelumnya KPK telah mendapatkan dokumen dan mendapatkan gambaran," ujarnya.

Menkeu mengharapkan dengan terlaksananya pemberian keterangan yang merupakan bagian dari proses penyelidikan atas kasus Bank Century, KPK dapat menetapkan kesimpulan guna tercipta kepastian hukum dan masyarakat memperoleh fakta hukum yang sebenar-benarnya.

"Saya sebagai menkeu mendukung dan menghargai langkah-langkah yang dilakukan KPK dalam menangani dan menyelidiki penangangan Bank Century, termasuk mendukung dan proaktif setiap informasi secara utuh dan lengkap, dan mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK," ujarnya.

Ia juga mengatakan tidak merasa memiliki keistimewaan dengan kedatangan penyelidik KPK ke kantornya karena seluruh data dan dokumen berada di kantor Kementerian Keuangan.

Pemeriksaan KPK berlangsung selama enam jam, mulai pukul 14.00 WIB berakhir pukul 20.00 WIB, menurut dia, berjalan sesuai prosedur serta protokoler KPK.

"Pemeriksaan berjalan proper dan dilakukan sesuai rambu-rambu dan protokol yang berlaku di KPK. Bahkan, minuman dan makanan diatur mereka dan tidak diperkenankan memberikan apa pun kepada mereka," ujar Sri Mulyani.

(T.S034*A039/B/D007/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010