Surabaya (ANTARA News) - Ketua Majelis Hakim Binsar P. Pakpahan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menahan JAS, terdakwa penyebaran gambar perempuan bugil.

"Agar proses pemeriksaan terhadap terdakwa lancar, mulai hari ini kami perintahkan JPU untuk menahan terdakwa," kata Binsar saat memimpin sidang kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu.

Selain itu, penahanan dimaksudkan agar terdakwa tidak menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak kejahatan serupa.

Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi. Dua orang tua korban juga dihadirkan dalam sidang tersebut.

George Handiwiyanto, ayah korban, menganggap ulah terdakwa sudah sangat keterlaluan dan mencemarkan nama baik keluarganya.

Ia juga mempersoalkan penyegelan blog milik terdakwa yang di dalamnya terdapat gambar manipulasi anaknya itu.

"Blog itu tidak bisa ditutup karena yang bisa melakukannya hanya pemilik blog," kata mantan manajer tim sepak bola Persebaya Surabaya itu protes terhadap terdakwa.

"Saya sudah coba mengontak pengelola server blog itu di Los Angeles (Amerika Serikat), akan tetapi selalu gagal," kata George menambahkan.

Sementara itu, Yahya, selaku penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa penahanan kliennya itu sangat tidak masuk akal.

"Selama ini klien kami tidak pernah mempersulit jalannya persidangan. Untuk itu, kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," katanya.

(T.M038/I007/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010