Kuala Lumpur (ANTARA News) - Bekas suami Manohara, Pangeran Fakhry dilarang polisi menjenguk ayahnya, Sultan Kelantan Ismail Petra di rumah sakit atas perintah kakak tertuanya yang merupakan pemangku Sultan Kelantan, Tengku Muhammad Faris Petra.

Pangeran Faris baru mengeluarkan lima nama yang diizinkan menjenguk Sultan Kelantan yakni permaisuri Sultan Anis Tengku Abdul Hamid, Pangeran Faris sendiri, putra kedua Sultan pangeran Faiz Petra, dan puteri bungsu Amalin A`ishah Putri, demikian media massa Malaysia, Sabtu.

Dari empat putra Sultan Kelantan hanya Pangeran Fakry, anak ketiga, dilarang menjenguk ayahnya sendiri di Rumah Sakit Universitas Sains Malaysia.

Pertikaian antara Pangeran Faris dengan Fakhry semakin terlihat dan terbuka, apalagi Pangeran Faris mencoret Pangeran Fakhry dari dewan pengurus Istana Kelantan.

Satu lagi yang membuat permaisuri Sultan tidak nyaman adalah pemangku sultan Pangeran Faris mengizinkan isteri kedua Sultan Kelantan, Cik Puan Elia Suhana Ahmad untuk menjenguk suaminya. Pertikaian Pangeran Faris dengan ibunya juga tampak dari kebijakan yang mengizinkan istri kedua menjenguk Sultan Kelantan.

Kepada media massa Malaysia, permaisuri Anis Tengku Abdul Hamid mengaku diseret oleh pasukan polisi seperti "lembu". Bahkan sempat tiduran di lantai rumah sakit akibat tidak boleh masuk menemani suaminya sendiri.

Pangeran Faris mengeluarkan titah bagi siapa pun termasuk kakak dan adik Sultan Kelantan jika ingin menjenguk Sultan maka harus minta izin darinya.

Dua pengacara Sultan Gobind Singh Deo dan Datuk Mohd Haaziq Pillay dilarang masuk untuk menemui kliennya oleh sepasukan polisi yang berjaga-jaga di rumah sakit.

Para pengacara Sultan sedang melakukan gugatan ke pengadilan atas larangan menemui kliennya.

Empat pengawal Istana Kelantan membuat laporan polisi atas kejadian pasukan komando khusus polisi mencegah keluarga Sultan membawa Sultan ke Rumah Sakit Mounth Elizabeth di Singapura namun menggiring paksa Sultan ke rumah sakit Universitas Sains Malaysia.(A029/A011)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010