Makassar (ANTARA News) - Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, HM. Roem. menilai bahwa sebagian besar lahan tambang yang sudah dieksplorasi PT International Nickel Indonesia (PT Inco Tbk) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), hanya ditanami rumput.

"Betul bila kita melihat dari udara atau meninjau langsung faktanya sebagian lahan yang telah dieksplorasi sudah hijau, namun bukan dengan tanaman penghijauan atau dengan menanam kayu bernilai ekonomi, melainkan dengan rumput," kata Roem di Makassar, Minggu.

Ia mengemukakan, caranya cukup rapi, yakni lubang tambang ditutup kembali dengan tanah, lalu di atasnya ditanami rumput sehingga kelihatan hijau.

Padahal, ia menyatakan, sebelum lahan tersebut dieksplorasi ada pohon kayu di lahan itu, dan semua bernilai ekonomi tinggi dimanfaatkan oleh PT Inco, lalu tanahnya dikeruk dengan kedalaman tertentu, kemudian potensi tambang nikelnya dieksplorasi.

Harusnya setelah eksplorasi, Roem mengatakan, lubang tambang dihijaukan dengan tanaman yang sama atau tanaman penghijauan yang bisa menghutankan kembali lahan tersebut, dan bukan hanya menggunakan rumput.

Ia pun menegaskan, kalaupun ada tanaman penghijauan yang dilakukan dengan benar, maka hal itu hanya untuk satu atau dua bukit yang senantiasa menjadi lokasi dipamerkan.

Menurut Roem, dari atas pesawat akan terlihat lubang-lubang besar galian tambang yang sedang dikeruk kekayaan alamnya atau lubang yang masih tetap terbuka tanpa penanganan berarti.

"Dari segi lingkungan, sangat memprihatinkan lahan eksplorasi tambang tersebut, alam di Luwu Timur yang selama ini lestari, kini rusak berat," katanya.

Hingga sekarang ini setelah 30 tahun lebih keberadaannya di Sulsel, PT Inco baru mampu melakukan eksplorasi tambang nikel pada area 6.000 hektar, dan bukan 10.000 hektare, kata Roem meluruskan informasi yang selama ini beredar, dari areal konsesi kontrak karya 118.000 hektar di provinsi ini.

Penguasaan lahan yang sangat luas, lalu menjadi lahan kosong (lahan tidur) membuat Sulsel sangat dirugikan. Harusnya potensi lahan tersebut bisa menampung beberapa investor lain atau lahannya bisa digunakan untuk pengembangan tanaman perkebunan bernilai ekonomi, agar rakyat Sulsel sejahtera.

DPRD Sulsel akan berupaya menghentikan keadaan ini dengan membatasi penguasaan lahan PT Inco melalui berbagai cara, agar rakyat Sulsel dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk kesejahteraan mereka.

Data dari PT Inco yang dikutip dari situs resminya menyebutkan PT Inco didirikan berdasarkan ketentuan hukum Indonesia dalam bidang penanaman modal asing nomor.1 tahun 1967 dan berdiri sejak 25 Juli 1968.

Pada 27 juli 1969 dilakukan penandatanganan kontrak karya untuk jangka waktu 30 tahun sejak dimulainya produksi komersial 1 April 1978 hingga 31 Maret 2008. Pada 15 Januari 1996 dilakukan modifikasi dan perpanjangan kontrak karya untuk 30 tahun kedua untuk menjamin lingkungan bisnis yang stabil hingga ke abad mendatang sampai tahun 2025.

Wilayah kontrak karya PT Inco menyebar di tiga provinsi yakni Sulsel, Sultra dan Sulteng dengan total areal 218.528,99 hektare dan pabrik nikelnya berlokasi di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
(T.F003/M020/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010