Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji mengatakan, dirinya bersedia diperiksa penyidik Polri karena mencintai Polri.

Ia mengatakan hal itu sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri sebagai saksi kasus dugaan suap di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Polri telah melayangkan panggilan pertama untuk diperiksa dalam kasus yang sama pada Kamis (6/5) namun Susno tidak hadir dengan alasan surat panggilan tidak jelas.

Polri lalu melayangkan panggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan hari ini.

Menurut Susno, dirinya datang tanpa mempermasalahkan surat panggilan kendati surat panggilan kedua mirip dengan panggilan kedua karena menghormati institusi Polri.

"Saya ini Polri aktif, apalagi saya mantan Kabareskrim. Saya cinta lembaga ini. Saya tidak ingin merusak nama baik Polri," kata mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) ini.

Susno mengaku khawatir jika dirinya tidak datang memenuhi panggilan penyidik, maka bisa membuat citra Polri akan rusak.

Jika tidak datang, katanya, Polri akan memanggil paksa dirinya yang bisa menyebabkan adanya sikap arogansi.

"Jika arogan ke luar maka yang rugi bukan hanya Polri tapi saya juga rugi," kata mantan Kapolda Jawa Barat ini.

Susno diperiksa sebagai saksi kasus sengketa bisnis arwana antara pengusaha Indonesia dan Singapura di Pekanbaru, 2008.

Kasus perdata ini lalu menjadi pidana dan munculnya dua tersangka setelah disidik Polri saat Susno menjadi Kabareskrim.

Penyidik Polri menduga adanya penyimpangan dalam penyidikan karena ada makelar kasus (markus) yang bermain dalam kasus itu.

Kasus arwana ini terkait kasus Gayus karena ada dua tersangka kasus Gayus yang diduga terlibat dalam kasus arwana.

Dalam kasus ini, diduga ada aliran dana dari pihak yang berperkara kepada oknum Polri agar kasus perdata dapat dijadikan pidana.

Sebelum diperiksa dalam kasus arwana, penyidik Polri telah memeriksa Susno sebanyak tiga kali selama tiga hari berturut-turut, 20 hingga 22 April 2010 dalam kasus Gayus.

Dalam kasus pencucian uang Rp25 miliar milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak, Polri telah menetapkan delapan tersangka yakni Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus. Alif Kuncoro, Kompol Arafat dan AKP Sri.
(S027/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010