Jakarta, 10/5 (ANTARA) - Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara (SUN) secara langsung dan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan transaksi tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.08/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung.

     PMK tersebut menetapkan penghapusan Pasal 9 ayat 4 dalam PMK sebelumnya. Pasal yang dihapus tersebut menyebutkan bahwa Transaksi SUN secara langsung hanya dapat dilaksanakan a) setelah memperoleh penawaran harga sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota dealer utama; atau b) apabila terdapat kuotasi harga SUN seri benchmark yang lebih rendah secara signifikan dari rata-rata kuotasi harga Dealer Utama pada infrastruktur perdagangan sistem Dealer Utama. Dengan berlakunya PMK ini maka ketentuan tersebut tidak lagi menjadi ketentuan dalam transaksi SUN secara langsung.

     PMK ini mulai berlaku sejak tanggal 21 April 2010. Informasi lengkap atas ketentuan ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan




Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010