Jakarta (ANTARA News) - Gugatan praperadilan atas penangkapan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji terhadap Polri telah siap didaftarkan, demikian pengacara Susno, Henry Yosodiningrat di Jakarta, Selasa.

"Besok, Rabu (12/15), gugatan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Henry.

Ia mengatakan, gugatan ditempuh karena penangkapan Susno Senin kemarin (10/5) dianggap tidak sah dan melawan hukum.

Jika sore ini Polri memutuskan untuk menahan Susno maka materi gugatan akan bertambah yakni gugatan atas penahanan, ujarnya.

"Dua duanya kami telah siap. Mau gugatan penangkapan atau penahanan, besok akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Henry juga mempertanyakan istilah penangkapan yang ditujukan kepada Susno karena mantan Kabareskrim ini justru sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

"Penangkapan itu ya dilakukan kalau mau lari atau sedang di pasar. Masa Pak Susno di dalam gedung kok ditangkap," ujarnya.

Ia mengatakan, sejak ditangkap penyidik Senin (10/5) pukul 17.00 WIB, Susno belum pernah diperiksa padahal alasan penangkapan adalah agar Susno dapat diperiksa sebagai tersangka.

"Katanya mau diperiksa tapi kok didiamkan saja sejak ditangkap kemarin sore," ujarnya.

Selain mengajukan praperadilan, katanya, pengacara juga meminta presiden mengambil langkah taktis untuk menyelesaikan masalah itu.

Presiden harus turun tangan karena penahanan Susno telah membuat Polri terbelah sebab ada yang pro dan kontra atas kasus itu.

Susno ditangkap setelah dijadikan tersangka karena diduga menerima suap Rp500 juta saat Polri menyidik kasus sengketa bisnis arwana di Pekanbaru. (*)

S027/R010

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010