Subang (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengatakan, surat perintah untuk melakukan audit lingkungan bagi PLTA Asahan I akan dikirim Jumat (14/5).

"Surat sudah dibuat, tinggal saya tanda tangani. Karena Kamis libur, mungkin Jumat bisa dikirim," kata Menlh di sela acara pemberdayaan kelompok peternak sapi perah dari Desa Cicadas, Sagalaherang, Subang, Jawa Barat, Rabu.

Sebelumnya, dalam rapat kerja di gedung parlemen di Jakarta, Selasa, Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup mendesak PLTA Asahan I membuat audit lingkungan, karena selama ini mereka belum mempunyai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Kesimpulan raker tersebut menyebutkan Komisi VII DPR RI meminta kepada KLH agar segera memerintahkan kepada PLTA Asahan I untuk melakukan audit lingkungan terhadap pelaksanaan pembangunan PLTA Asahan I di Sumatera Utara, yang pembangunannya tanpa dokumen Amdal, dan merekomendasikan kepada Kementerian ESDM agar menghentikan operasional PLTA Asahan I.

Dalam raker tersebut, salah satu pimpinan Komisi VII DPR RI Effendi Simbolon mengatakan, dirinya telah meminta kepada Menteri LH sebulan sebelumnya untuk segera memerintahkan PT Asahan I membuat Amdal.

"Kita telah meminta keseriusan dan kepatuhan PLTA Asahan I, agar Men-LH minta audit lingkungan dan penangguhan operasionalnya," kata Effendi.

Dia mengatakan, PLTA tersebut perlu diaudit lingkungan karena mendapat keluhan dari masyarakat yang nantinya tidak dapat pasokan listrik dari pembangkit tersebut.

Bahkan Komisi VII DPR RI telah sepakat untuk membentuk Panitia Kerja megenai isu-isu lingkungan di Sumatera Utara seperti permasalahan PLTA Asahan, Toba Pulp, dan Inalum.

Panja tersebut dibentuk setelah Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja di Sumatera Utara untuk melihat permasalahan lingkungan yang terjadi di propinsi tersebut sekitar sebulan lalu.

Pada kesempatan tersebut, Deputi KLH Bidang Tata Lingkungan, Hermien Rosita, mengatakan, PLTA Asahan I yang dibangun pada 1996 merupakan salah satu proyek percepatan pembangunan sehingga Departemen ESDM waktu itu meminta agar proyek PLTA tersebut hanya membuat dokumen Upaya Pengelolaan lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) tanpa dokumen Amdal.

Hermien mengatakan KLH hanya dapat merekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk menghentikan operasional PLTA Asahan I karena izin operasional pembangkit listrik tersebut ada pada Kementerian ESDM.

Menteri LH Gusti Muhammad Hatta mengatakan, pihaknya segera membuat surat perintah audit lingkungan kepada PLTA Asahan I.

"Dalam minggu ini kami akan buat surat itu dan akan kami tembuskan ke DPR," katanya.
(T.N006/S018/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010