Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mempersilahkan mantan Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Susno Duadji jika ingin membuka kasus yang lebih besar.

"Silakan, tidak ada masalah, akan diproses," kata Kapolri sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Kapolri mengatakan bahwa proses penanganan kasus Susno telah memenuhi prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis.

"Nanti di pengadilan akan terbuka. Jadi jangan ada keraguan apa yang dilakukan kepolisian," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, semua bisa dipertanggungjawabkan.

"Semua demi keadilan.Tentunya kita hadapi semua karena ini prosesnya transparan semua," ujarnya.

Polri, kata dia, tetap profesional dan proporsional serta menegakkan azas keadilan.

Sementara itu, anggota kuasa hukum Susno Duadji, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa Susno berjanji akan membongkar mafia hukum yang lebih besar lagi meski saat ini ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brigadir Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua.

Susno Duadji saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dari PT Salma Arwana.

Meski Susno Duadji ditahan, kata Ari Yusuf, yang bersangkutan tetap semangat untuk membongkar kasus mafia hukum yang lebih besar lagi.
(G003*D012/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010