Jakarta (ANTARA News) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 dan Bank Mandiri tetap melelang aset Benua Indah Group (BIG) Divisi Perkebunan pada Jumat ini.

Lelang dilakukan pukul 14.00 WIB di Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jakarta, kata Kepala Kantor KPKNL Jakarta 1 Tavianto Nugroho, dalam siaran persnya, di Jakarta.

Tavianto mengatakan bahwa terdapat lima perusahaan calon investor yang telah mengambil formulir untuk menjadi peserta lelang dan dua diantaranya telah mengembalikan formulir dan terdaftar sebagai peserta lelang.

Namun, lanjutnya, saat pelaksanaan lelang, kedua perusahaan tersebut belum mengajukan penawaran karena masih perlu waktu untuk melakukan kajian terhadap permasalahan hukum yang terkait dengan upaya BIG mengajukan gugatan kepada KPKNL Jakarta I dan Bank Mandiri di PTUN Jakarta.

Meskipun saat ini belum ditetapkan pemenang lelang, katanya, KPKNL akan segera melaksanakan lelang ulang dengan penyesuaian kembali beberapa persyaratan lelang dan melakukan kegiatan-kegiatan "gathering" atau persiapan lelang dengan mengundang investor yang serius guna mensosialisasikan kondisi yang terkini yang ada dilapangan sekaligus meyakinkan calon investor bahwa pelaksanaan lelang aset BIG telah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

KPKNL berharap PTUN Jakarta segera mengeluarkan putusan yang menolak gugatan BIG yang diajukan di PTUN Jakarta dan meminta BIG tidak lagi menghalangi proses "recovery" piutang negara.

Sementara itu, Ketua Persatuan Petani Sawit PIR-Trans Kabupaten Ketapang Supirman berharap lelang ulang atas aset BIG dapat segera dilaksanakan dan sekaligus dapat ditetapkan pemenang lelang-nya.

"Kami dari pihak petani plasma akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan oleh investor pemenang lelang untuk segera menjalankan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sehingga roda kehidupan petani plasma sawit dapat berjalan normal kembali yang selama ini sudah berhenti akibat tindakan BIG yang tidak memenuhi kewajiban baik kepada bank maupun hak-hak petani antara lain pembayaran hasil penjualan TBS dan pemotongan untuk pembayaran angsuran kredit petani," ujar Supirman.

Kuasa hukum Bank Mandiri Sentot Panca Wardana SH menegaskan bahwa secara yuridis seharusnya sudah tidak ada halangan dan rasa khawatir terhadap lelang tersebut karena gugatan BIG yang diajukan di PTUN Jakarta secara prinsip sama dengan gugatan PTUN Pontianak yang putusannya menolak gugatan BIG karena materi yang digugat bukan wewenang PTUN.

"Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1848 K/Pdt/2009 yang telah memenangkan KPKNL Jakarta 1 dan Bank Mandiri merupakan putusan tertinggi dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Jadi, semua harus menghormati putusan tersebut," tegas Sentot.(J0008/R0009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010