Jakarta (ANTARA News) - Pusat Perjuangan Petani Plasma Kalimantan Barat (P4KB) meminta pihak-pihak tertentu agar membatalkan rencana melelang aset Benua Indah Group (BIG), karena aset PT BIG saat ini masih bermasalah dengan hukum, kata Ketua Umum P4KB Hendrias Laning.

Dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa, Hendrias mengatakan, permasalahan hukum itu dimana masih ada sejumlah gugatan yang dilakukan oleh PT BIG terhadap BM dan KPKNL.

Gugatan-gugatan tersebut antara lain  di pengadilan Jakarta Selatan dimana PT Benua Indah Group mengugat PT Bank Mandiri serta adanya gugatan di PN Jakarta Pusat terhadap KPKNL dengan nomor registrasi 309/PDT.G/2010/PN.JKT.PST yang saat ini dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, katanya.

Selain gugatan tersebut Gugatan PT BIG kepada KPKNL dan Bank Mandiri juga masih menunggu proses PK di Mahkamah Agung mengenai jumlah hutang yang harus dibayar oleh Benua Indah kepada Bank Mandiri.

Dengan demikian, kata Hendrias, apabila ada calon pembeli yang akan membeli aset PT BIG di kemudian hari akan menuai persoalan hukum yang sangat pelik karena "due dilinge" terhadap proses hukum penjualan aset BIG belum selesai.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 dan Bank Mandiri tetap melelang aset Benua Indah Group (BIG) Divisi Perkebunan pada 14 Mei 2010.

Kepala Kantor KPKNL Jakarta 1 Tavianto Nugroho, dalam siaran persnya, mengatakan bahwa terdapat lima perusahaan calon investor yang telah mengambil formulir untuk menjadi peserta lelang dan dua diantaranya telah mengembalikan formulir dan terdaftar sebagai peserta lelang.

Namun, lanjutnya, saat pelaksanaan lelang, kedua perusahaan tersebut belum mengajukan penawaran karena masih perlu waktu untuk melakukan kajian terhadap permasalahan hukum yang terkait dengan upaya BIG mengajukan gugatan kepada KPKNL Jakarta I dan Bank Mandiri di PTUN Jakarta.

Meskipun saat ini belum ditetapkan pemenang lelang, katanya, KPKNL akan segera melaksanakan lelang ulang dengan penyesuaian kembali beberapa persyaratan lelang dan melakukan kegiatan-kegiatan "gathering" atau persiapan lelang dengan mengundang investor yang serius guna mensosialisasikan kondisi yang terkini yang ada dilapangan sekaligus meyakinkan calon investor bahwa pelaksanaan lelang aset BIG telah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

KPKNL berharap PTUN Jakarta segera mengeluarkan putusan yang menolak gugatan BIG yang diajukan di PTUN Jakarta dan meminta BIG tidak lagi menghalangi proses "recovery" piutang negara.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010