Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) meminta rencana lelang aset Benua Indah Group (BIG) oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I, dibatalkan, karena Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan BIG kepada Bank Mandiri dan KPKNL dalam proses Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara No. 285 PK/Pdt/2010.

Sekjen APPKSI Rahman Tiro dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, mengatakan, amar putusan PK Mahkamah Agung tersebut  menyebutkan bahwa hutang Benua Indah Group kepada Bank Mandiri sebesar Rp247 milliar baru berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 27 September 2010 saat diterimanya keputusan tersebut oleh Benua Indah Group.

"Oleh karena itu proses pengurusan hutang Benua Indah Group harus diulang kembali sejak awal. KPKNL Jakarta I harus kembali memberikan kesempatan kepada Benua Indah Group untuk menyelesaikan kewajibannya secara hukum," katanya.

Selain itu, katanya Putusan PK MA jelas memperkuat putusan provisi Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang melarang Bank Mandiri untuk memindahkan, menyita atau melelang aset-aset Benua Indah group.

Rahman mengatakan, dikabulkannya PK tersebut membuktikan bahwa Bank Mandiri dan KPKNL Jakarta I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan BIG termasuk para petani plasma. "Putusan PK MA soal rencana lelang aset BIG  harus dibatalkan.

Menurut Rahman, penyerahan aset Benua Indah kepada KPKNL oleh Bank Mandiri adalah cacat hukum karena status Bank Mandiri saat ini adalah merupakan perusahaan Publik dan bukan perusahaan yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh negara.

Dia mengharapkan, dengan dimenangkannya PK BIG, maka para petani plasma BIG yang juga anggota APPKSI kembali bisa berharap akan perbaikan kesejahteraan mereka yang selama ini terganggu karena perbuatan melawan hukum oleh kedua lembaga itu. "APPKSI berharap agar perkebunan Benua Indah group bisa kembali beroperasi," katanya.

Rahman menduga, adanya dugaan pengucuran kredit kepada peserta rencana lelang tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu hendaknya KPK dapat mengawasi Bank Mandiri dan KPKNL agar mereka tidak melakukan persekongkolan koruptif tersebut.

"Kami menyerukan agar Bank Mandiri dan KPKNL Jakarta I mematuhi putusan lelang tersebut dengan menghentikan dan membatalkan seluruh proses lelang aset Benua Indah Group," demikian Rahman Tiro.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 dan Bank Mandiri tetap melelang aset Benua Indah Group (BIG) Divisi Perkebunan pada (14 Mei 2010). Lelang dilakukan pukul 14.00 WIB di Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jakarta, kata Kepala Kantor KPKNL Jakarta 1 Tavianto Nugroho, dalam siaran persnya.

Tavianto mengatakan bahwa terdapat lima perusahaan calon investor yang telah mengambil formulir untuk menjadi peserta lelang dan dua diantaranya telah mengembalikan formulir dan terdaftar sebagai peserta lelang.

Namun, lanjutnya, saat pelaksanaan lelang, kedua perusahaan tersebut belum mengajukan penawaran karena masih perlu waktu untuk melakukan kajian terhadap permasalahan hukum yang terkait dengan upaya BIG mengajukan gugatan kepada KPKNL Jakarta I dan Bank Mandiri di PTUN Jakarta.

Meskipun saat ini belum ditetapkan pemenang lelang, katanya, KPKNL akan segera melaksanakan lelang ulang dengan penyesuaian kembali beberapa persyaratan lelang dan melakukan kegiatan-kegiatan "gathering" atau persiapan lelang dengan mengundang investor yang serius guna mensosialisasikan kondisi yang terkini yang ada dilapangan sekaligus meyakinkan calon investor bahwa pelaksanaan lelang aset BIG telah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

KPKNL berharap PTUN Jakarta segera mengeluarkan putusan yang menolak gugatan BIG yang diajukan di PTUN Jakarta dan meminta BIG tidak lagi menghalangi proses "recovery" piutang negara.

Kuasa hukum Bank Mandiri Sentot Panca Wardana SH menegaskan bahwa secara yuridis seharusnya sudah tidak ada halangan dan rasa khawatir terhadap lelang tersebut karena gugatan BIG yang diajukan di PTUN Jakarta secara prinsip sama dengan gugatan PTUN Pontianak yang putusannya menolak gugatan BIG karena materi yang digugat bukan wewenang PTUN.

"Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1848 K/Pdt/2009 yang telah memenangkan KPKNL Jakarta 1 dan Bank Mandiri merupakan putusan tertinggi dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Jadi, semua harus menghormati putusan tersebut," tegas Sentot.(*)
 

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010