Kuala Lumpur (ANTARA News) - Hakim pengadilan Kuala Lumpur menyatakan bahwa Hau Yuang Tyng (44) bersalah dan harus bertanggung jawab atas cedera berat yang dialami Siti Hajar, pembantu rumah tangga asal Jawa Barat yang mencari nafkah sebagai TKW di Malaysia.

Menurut hakim M Komathy di Kuala Lumpur Senin, hukuman untuk majikan Siti Hajar akan diputuskan dalam sidang 20 Mei mendatang.

Hakim Komathy mengatakan, Michele, panggilan akrab Hau Yuang Tyng, harus bertanggung jawab atas luka-luka pada tubuh pembantunya, Siti Hajar, dan menegaskan tidak bisa menerima alasan atau pembelaan dari terdakwa, demikian sejumlah media massa Malaysia, Senin.

Hakim melihat terdakwa telah bersalah atas dua tuduhan yakni penyiksaan terhadap pembantunya dengan menyiram air panas dan memukul dengan batang besi. Selain itu, Michele, terbukti bersalah atas penyiksaan kepada Siti Hajar (34), dengan menggunakan gunting.

Mendengar keputusan dan pernyataan hakim itu tampaknya membuat Michele terkejut.

Namun pengadilan Kuala Lumpur menunda memberikan vonis kepada majikan Siti Hajar hingga 20 Mei 2010 setelah pengacara memohon waktu untuk membuat permohonan dan keringanan hukuman.

Berdasarkan dakwaan, Michele seorang ibu dari dua orang anak dengan sengaja menyebabkan penyiksaan dan cedera parah terhadap Siti Hajar dengan menyiramkan air panas antara pukul 11 pagi dan 9 malam, 7 Juni tahun 2009.

Dakwaan kedua, majikan Siti Hajar dengan sengaja menyebabkan cedera parah pembantunya dengan menggunakan senjata yaitu martil yang dapat menyebabkan kematian.

Atas dua tuduhan itu dengan dijerat pasal 326 tentang penyiksaan dapat dihukum maksimal penjara 20 tahun ditambah denda atau hukuman cambuk.

Dakwaan ketiga, Hua Yuan Tyng dengan sengaja menyebabkan kecederaan Siti Hajar dengan menggunakan gunting pada 7 Juni 2009. Atas kesalahan ini, dia dapat dihukum penjara maksimal tiga tahun atau denda atau hukuman sekaligus.

(T.A029/A041/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010