Timika (ANTARA News) - Penyidik Polres Mimika, Papua, pada Senin memeriksa tujuh warga Jalan Mambruk II Kwamki Lama terkait kasus pembunuhan Tenius Tabuni pada Jumat (14/5).

Tujuh warga yang diperiksa itu yaitu Kariminus Kinal, Simeon, Fanus, Eratinus, Genune, Nien Murib dan Karantinus.

Mereka diangkut dengan mobil Dalmas Polres Mimika pada Senin siang untuk menjalani pemeriksaan pada Satuan Reserse dan Kriminal Mapolres Mimika.

Waka Polres Mimika Kompol Erick Kadir Sully mengatakan, penangkapan tujuh warga Jalan Mambruk II Kwamki Lama itu untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Tenius Tabuni (25), warga Tuni Kama Kwamki Lama yang dipanah saat sedang mengumpulkan pasir dan batu di kali areal Freeport pada Jumat (14/5) lalu.

"Polisi tidak tahu siapa pelakunya sehingga kami menangkap dan akan memeriksa tujuh warga Mambruk II untuk dimintai keterangan," jelas Sully kepada warga Tuni Kama Kwamki Lama.

Tolak Berunding


Kakak korban, Kelly Tabuni menolak permintaan Polres Mimika untuk menghadiri acara peradilan adat di halaman Gereja GKII Jemaat Efata guna menyelesaikan konflik antara dua kelompok warga di wilayah itu yang sudah berlangsung selama lima bulan.

Kelly beralasan, adiknya dibunuh di luar lokasi "perang" saat sedang mengumpulkan pasir dan batu yang akan dijual untuk menghidupi keluarganya.

"Hari ini juga saya tanda tangan kesepakatan damai, tapi polisi bawa kemari pelaku yang bunuh adik saya supaya mereka diproses. Sebelum mereka ditangkap, saya tidak akan tanda tangan karena siapa yang menjamin jika besok terjadi lagi pembunuhan di Kwamki Lama," kata Kelly.

Sebelumnya sekitar pukul 08.00 WIT, massa dari kelompok Tuni Kama sempat menyerang massa kelompok Jalan Mambruk II.

Aksi penyerangan dengan menggunakan panah itu dilakukan pada dua tempat yaitu pinggir kawat belakang Hotel Rimba Papua dan belakang Gereja GKII Efata.

Namun insiden tersebut tidak sampai melukai warga dari masing-masing kelompok lantaran warga kelompok Mambruk II enggan meladeni serangan kelompok Tuni Kama.

Berselang 15 menit sesudah itu, puluhan anggota Dalmas Polres Mimika yang tiba di Kwamki Lama membubarkan paksa massa kelompok Tuni Kama dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Massa kelompok Tuni Kama lalu berkumpul di depan rumah Yakobus Kogoya selaku Kepala Suku Dani.

Dalam penyisiran yang dilakukan Dalmas Polres Mimika dan Brimob Detazemen B Polda Papua, berhasil disita 60 busur, lebih dari 100 anak panah serta beberapa bilah parang.

(T.E015/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010