Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menilai peredaran obat-obatan di Indonesia masih terlalu bebas meski pemerintah sudah menerbitkan beberapa peraturan mengenai pendistribusian dan pemasaran obat.

"Aturan sudah ada dan baik, tapi belum ditegakkan. Akibatnya distribusi obat terlalu bebas, orang bisa membeli obat di mana saja tanpa saran dari tenaga kefarmasian, bahkan untuk obat keras sekalipun," kata Ketua Umum Pengurus Pusat IAI, Mohamad Dani Pratomo, di Jakarta, Selasa.

Kondisi itu, kata dia, juga mendorong orang berusaha mengatasi masalah kesehatannya dengan melakukan pengobatan sendiri, tanpa diagnosis dan saran pengobatan dokter serta asuhan dari apoteker.

"Orang yang merasa hipertensi langsung membeli obat-obat hipertensi yang bisa didapat dengan mudah di toko obat dan apotek. Bagaimana jika dia ternyata tidak hipertensi, atau dosis obat yang dia konsumsi tidak sesuai kebutuhan?" katanya.

Ia menjelaskan praktik pengobatan sendiri tanpa asuhan tenaga kefarmasian menyebabkan penggunaan obat tidak rasional yang justru bisa berakibat fatal pada pengguna obat.

Lebih lanjut Dani menjelaskan selama ini peredaran obat di dalam negeri antara lain menjadi sangat bebas karena pemerintah membutuhkan waktu sangat lama untuk menerbitkan peraturan pemerintah.

"Mengapa sampai butuh waktu 17 tahun untuk menerbitkan peraturan pemerintah tentang kefarmasian. Dan sekarang meski sudah ada undang-undang dan peraturan pemerintahnya sudah ada, penegakannya belum berjalan baik," katanya.

Selain itu, ia menambahkan, pemenuhan kebutuhan tenaga kefarmasian selama ini belum mendapat perhatian cukup dari pemerintah.

Menurut dia, jumlah apoteker di seluruh Indonesia hanya sekitar 30 ribu orang dengan rasio apoteker banding populasi kurang lebih 1:8.000.

"Di negara maju rasionya 1:4.000 sampai 1:5.000. Itu idealnya," katanya.

Penyebaran apoteker, kata dia, juga belum merata di seluruh daerah, apoteker hanya terkonsentrasi di kota-kota besar saja.

Keterbatasan jumlah apoteker serta kurangnya peran pemerintah dalam pendistribusian dan penempatan apoteker, kata dia, membuat sebagian besar fasilitas pelayanan kesehatan tidak memiliki apoteker sesuai kebutuhan.

"Mungkin hanya sekitar 10 persen dari seluruh puskesmas yang jumlahnya lebih dari delapan ribu di seluruh Indonesia yang punya apoteker. Sisanya tidak ada," katanya.

Sebagian apotek, yang saat ini jumlahnya sekitar 10 ribu, juga beroperasi tanpa apoteker.

Dia berharap pemerintah menegakkan peraturan terkait praktik kefarmasian serta memberikan perhatian lebih pada pemenuhan kebutuhan dan pendistribusian tenaga kefarmasian supaya peredaran obat lebih terkendali dan praktik penggunaan obat secara tidak rasional bisa ditekan hingga seminimal mungkin.
(T.M035/Z003/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010