Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah anggota Komisi III DPR mempermasalahkan status Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein sebagai anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

"Sebaiknya Bapak (Yunus Husein) mengundurkan diri sebagai anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum karena bertentangan dengan amanah undang-undang," kata anggota Komisi III DPR Achmad Rubaie.

Achmad Rubaie mengemukakan hal itu pada rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung DPR-RI di Jakarta, Selasa.

Dijelaskan Rubaie, PPATK adalah lembaga independen sehingga harus bekerja secara independen tanpa intervensi pihak manapun.

Dengan menjadi anggota Satgas Mafia Hukum, kata dia, maka independensi PPTAK menjadi menurun karena berada di bawah kendali Satgas.

Anggota Komisi III DPR Panda Nababan mengatakan, dengan merangkap jabatan sebagai anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dikhawatirkan independensi dan wibawa PPATK menjadi menurun.

Apalagi, kata dia, dalam UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengamanahkan Kepala PPATK tidak boleh merangkap jabatan.

Menyikapi hal ini, Yunus Husein mengatakan, dirinya menjadi anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sebagai rangkap jabatan.

Pertimbangannya, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum hanyalah lembaga adhoc yang masa kerjanya sangat terbatas, hanya dua tahun.

"Sebelumnya, saya dan pimpinan PPATK juga pernah manjadi anggota pada Satgas lainnya," katanya.

Menurut dia, sepanjang tugas-tugasnya saling terkait tidak masalah da mengapa Komisi III DPR bau mempermasalahkannya sekarang.

Dalam kesempatan tersebut Panda meminta agar Komkisi III DPR meminta fatwa Mahkamah Agung terkait pasal dalam UU Tindak Pidana Pencuian Uang tersebut.(*)
(T.R024/Z002/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010