Jakarta (ANTARA News) - Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menilai bahwa dalam menangani kasus Susno Duadji, institusi Kepolisian RI seharusnya mencontoh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani mereka yang dianggap sebagai "whistleblower" atau "peniup peluit."

"Seharusnya Mabes Polri mencontoh apa yang dilakukan KPK dalam kasus Agus Tjondro," kata Juru Bicara SPR, Habiburokhman, di Jakarta, Rabu.

Agus Tjondro adalah mantan anggota DPR yang menjadi whistleblower dalam mengungkapkan kasus aliran dana dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom.

Berdasarkan laporan Agus, KPK bergerak dengan memanggil dan memeriksa, hingga melakukan penuntutan terhadap sejumlah nama yang disebutkan Agus.

"Berkat keterangan lengkap dan detail dari Agus Tjondro, KPK dalam waktu singkat berhasil mengurai alur terjadinya tindakan suap tersebut," kata Habiburokhman.

Agus Tjondro sendiri hingga kini belum menjadi tersangka karena keterangannya masih diperlukan untuk pengembangan penyidikan.

Menurut SPR, metode yang dilakukan KPK terhadap Agus Tjondro dalam kasus aliran dana tersebut sudah sangat tepat.

"Dalam teori hukum pidana modern, orang seperti Agus Tjondro dan Susno Duadji dikategorikan sebagai `saksi yang bekerja sama`," katanya.

Untuk itu, SPR meminta Polri bisa mempraktikkan apa yang dilakukan KPK dengan mengulur penetapan tersangka Agus Tjondro sampai seluruh informasi yang diungkapkannya benar-benar lengkap.

Dia juga mengatakan Polri seharusnya baru "menyentuh" Susno jika semua oknum petinggi di tingkat penyidikan dan penuntutan sudah terungkap.

M040/ AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010