Pekanbaru (ANTARA News) - Puluhan karyawan rekanan Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako (BSP)-Pertamina Hulu yang mengelola ladang minyak Coastal Plains Pekanbaru Block (Blok CPP), di Kabupaten Siak, Riau, Kamis, mogok kerja.

Mogok kerja karyawan PT Remuda Era Graha, rekanan BOB itu terkait tidak dibayarnya gaji mereka. Akibat mogok kerja tersebut, pengelolaan minyak yang dilakukan BOB menjadi terkendala khususnya diwilayah Zamrud Pepadan.

Ramlan, salah seorang pekerja yang melakukan mogok kerja tersebut mengatakan gaji mereka tidak dibayarkan perusahaan rekanan BOB tersebut sejak April lalu. Pada mulanya, perusahaan berjanji akan membayarkannya pada tanggal 10 Mei.

"Namun hingga tanggal 20 Mei, perusahaan belum juga membayarkan gaji. Kalau begini terus mau dikasih makan apa anak dan istri," ujarnya saat ditemui di Pekanbaru.

Menurutnya, hal ini bukan pertama kalinya terjadinya. Berdasarkan penghitungannya, kejadian ini sudah tiga kali terjadi. Ketika ditagih pada pihak perusahaan, pihak perusahaan mengatakan pihak BOB belum membayarkan tagihan perusahaan tersebut.

Tak hanya, keterlambatan gaji yang dikeluhkan karyawan. Tetapi juga tidak adanya perlindungan untuk tenaga kerja seperti jaminan sosial tenaga kerja. Padahal setiap bulannya, gaji mereka dipotong untuk jamsostek.

"Jadi kalau ada kecelakaan kerja, siapa yang melindungi kami? Padahal resiko pekerjaan mencapai 65 persen," kata Ramlan.

Hal ini sudah dibuktikan, ketika salah seorang rekan kerja meninggal. Ketika pihak keluarga mengajukan klaim pada pihak Jamsostek, pihak Jamsostek mengatakan tidak bisa mencairkan dikarenakan tidak terdaftar.

"Pertanyaannya, kemana selama ini uang yang sudah kami bayarkan untuk Jamsostek," ujarnya mempertanyakan.

Sementara itu, Direktur PT Remuda Era Graha, Vonny, enggan berkomentar banyak mengenai aksi mogok yang dilakukan karyawan tersebut. Menurutnya, pihaknya akan memmbayarkan secepatnya gaji karyawan dan berdalih tagihan masih ditahan BOB.

Humas BOB PT BSP-Pertamina Hulu, Azizon Nuzra mengatakan bahwa permasalahan tersebut merupakan masalah internal dari perusahaan rekanan.

"Dalam hal ini pihak BOB tidak bisa ikut campur urusan internal mereka," ujarnya singkat.
(IND/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010