Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Zaenuri Lubis mengatakan bahwa Polri siap menyampaikan argumen untuk menjelaskan alasan penahanan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji.

Lubis mengatakan hal itu di Jakarta, Senin, menanggapi proses sidang praperadilan penangkapan dan penahanan Susno yang kini sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari tim kuasa hukum Susno yang menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan itu tidak sah.

"Besok, sidang kan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari tim hukum Polri. Kami akan menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan Susno sah," kata Lubis.

Polri, katanya, akan menghormati apapun keputusan dari pengadilan terkait dengan sidang praperadilan.

"Kami percaya kepada hakim soal ini," katanya.

Terkait dengan adanya aksi pro dan kontra Susno yang mengarah anarkhis, Lubis mengatakan, bahwa masyarakat sebaiknya mengikuti sidang secara baik.

"Tidak perlu aneh-aneh atau anarkis. Kita ikuti saja sidangnya. Polisi taat apapun putusan hakim," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polri menangkap dan menahan Susno setelah menjadi tersangka suap Rp500 juta saat menangani kasus sengketa bisnis ikan arwana di Pekanbaru.

Pengacara Susno lalu mengajukan gugatan praperdilan ke PN Jakarta Selatan dengan alasan penangkapan dan penahanan tidak sah.

(S027/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010