Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Komjen Pol Susno Duadji dari Mabes Polri.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa, mengatakan, Kejagung telah menerima SPDP Komjen Pol Susno Duadji dalam kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pemilukada Jabar 2008.

"Ya SPDP-nya sudah diterima oleh kami," katanya.Jampidsus menyatakan jaksa yang meneliti SPDP tersebut akan melibatkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Tentunya disesuaikan dengan "locus delictie/tempat kejadian"-nya, maka dilibatkan jaksa dari Kejati Jabar," katanya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi Djuni Sanyoto menyatakan terkait kasus itu, penyidik Polri telah meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dana itu.

"Jumlah kerugian negara belum diketahui secara pasti karena masih diaudit. Mudah-mudahan minggu depan sudah ada hasil audit," katanya.

Ito mengakui bahwa penyidik Polri telah meminta keterangan kepada mantan anak buah Susno di Polda Jawa Barat sebagai saksi.

Keterangan yang dihimpun ANTARA menyebutkan,Polda Jawa Barat menerima dana Rp27 miliar untuk pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008.Saat itu, Susno menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.

Diduga, sebagian dana itu tidak dipakai untuk pengamanan Pemilukada tapi dipakai untuk kepentingan yang lain. (R021/A033)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010