Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) akan langsung menutup bank jika terkena dampak krisis Yunani karena Undang-undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) belum disahkan.

"Kami akan langsung tutup (jika kena dampak krisis), daripada dijebloskan ke tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Deputi Gubernur BI S Budi Rochadi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Kondisi ini dikarenakan BI tidak memiliki dasar kebijakan untuk menangani krisis dan tidak mau dipermasalahkan lagi setelah kasus Bank Century pada krisis 2008.

BI baru bisa mengambil kebijakan setelah UU JPSK disahkan oleh DPR. UU JPSK saat ini masih dalam tahap pembahasan awal di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kata Budi Rochadi.

UU JPSK merupakan kerangka kerja yang melandasi pengaturan mengenai skim asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (lender of last resort), serta kebijakan penyelesaian krisis.

JPSK pada dasarnya ditujukan untuk pencegahan krisis, namun demikian kerangka kerja ini juga meliputi mekanisme penyelesaian krisis sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar kepada perekonomian.

Namun Budi yakin bahwa krisis Yunani diperkirakan tidak separah krisis keuangan pada 2008 yang berawal dari AS dan berlanjut ke berbagai negara.

"Saya kira krisis Yunani tidak separah krisis AS karena tidak memiliki eksposure langsung," katanya.(*)

(T.J008/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010