Jakarta (ANTARA News) - Pejabat Sementara Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengakui bank sentral sempat menyatakan situasi perekonomian Indonesia mendekati "lampu kuning" atau dalam situasi siaga karena keluarnya dana asing pada instrumen Sertifikat Bank Indonesia (SBI) mencapai Rp40 triliun dari titik tertinggi Rp80 triliun.

"Memang kemarin itu sempat mendekati lampu kuning atau alert I, itu pekan lalu, tapi sekarang sudah hijau lagi," kata Darmin, usai rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Darmin mengungkapkan keluarnya dana asing tersebut karena investor panik terhadap krisis ekonomi Yunani, sehingga menarik dananya ke instrumen yang lebih aman.

"Mereka panik dan menempatkan dananya ke dalam bentuk dolar AS, karena instrumen tersebut paling aman," katanya.

Deputi Gubernur BI Hartardi A. Sarwono mengatakan dana asing yang keluar dari instrumen SBI mencapai Rp40 triliun sampai dengan akhir Mei 2010, sehingga mengakibatkan pelemahan kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

"Memang sudah keluar SBI asing sekitar separuhnya dari puncaknya Rp80 triliun menjadi sekitar Rp40 triliun saat ini. Keluarnya SBI asing ini mengakibatkan pelemahan kurs selama bulan Mei 2010," ujar Hartadi.

Namun, Hartadi menegaskan bahwa pelemahan yang terjadi tidak menimbulkan gejolak yang besar. "Ini membuktikan bahwa BI cukup berhasil meredam dampak keluarnya SBI asing," tuturnya.

Dengan kondisi tingginya dana asing yang keluar, Darmin mengatakan bahwa BI belum akan menerapkan aturan "capital control" atau mengatur arus dana asing yang keluar dan masuk ke Indonesia.

Dalam menghadapi krisis jika terjadi dan Undang-undang (UU) Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) masih lama disahkan, saat ini BI bersama Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membuat kesepakatan tentang protokol krisis.

"Tentang UU JPSK, Darmin berharap untuk terus didorong lagi supaya cepat selesai. Kalau terjadi sesuatu kami harus memikirkan langkah apa yang betul," kata Darmin.

Menurut dia, pihaknya telah menyiapkan langkah kalau terjadi krisis yang tiba-tiba terjadi. "Jika terjadi krisis tidak kalang kabut. Tentang protokol krisis telah disepakati bagaimana langkah masing-masing menghadapi dan akan ditetapkan dalam MoU, tapi tidak seperti dulu kekuatan hukumnya," jelasnya.(*)
(T.J008/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010