Jika dicermati semangat dari UU Cipta Kerja itu pada mensejahterakan rakyat
Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi Djaka Badrayana dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki semangat untuk mensejahterakan rakyat.

"Jika dicermati semangat dari UU Cipta Kerja itu pada mensejahterakan rakyat,” kata Djaka dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, kesejahteraan masyarakat adalah tujuan yang harus dicapai oleh seorang pejabat publik, khususnya kepala negara dan daerah. Kesejahteraan yang dimaksud di sini dalam konteks ekonomi, yakni memiliki pendapatan yang layak.

"Yang harus jadi perhatian adalah bagaimana membuat kesejahteraan mereka meningkat, yang dalam indikator ekonomi berdasarkan pendapatan per kapita yang meningkat,” katanya.

Untuk meningktkan pendapatan per kapita masyarakat, lanjut Djaka, maka harus meningkatkan pertumbuhan Product Domestic Bruto (PDB), dengan mendorong konsumsi pemerintah lebih tinggi, investasi lebih tinggi dan ekspor dikurangi impor.

Dalam konteks Indonesia, faktor investasi begitu penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bagaimana investasi itu penting dan dapat meningkatkan kesejahteraan atau pendapatan masyarakat.

“Kalau ingin output naik,maka capital atau investasi, pekerja, teknologi dan semua faktor-faktor produksi itu harus ditingkatkan untuk berproduksi, menyerap tenaga kerja, menghasilkan barang yang akan dibeli masyarakat, mendapatkan untung dan modal baru lalu pekerjanya mendapatkan pendapatan. Itu efek kesejahteraan dari aktivitas investasi,” kata pengamat ekonomi tersebut.

Investasi menjadi sangat penting kehadirannya karena saat ini pekerja tersedia banyak di Indonesia, sumber daya, teknologi dan lahan juga tersedia. Kapital atau investasi menjadi faktor utama yang membuat faktor-faktor produksi lain itu menjadi produktif.

“Sebetulnya investasi bisa juga mengandalkan investor dalam negeri. Namun pertanyaannya, kenapa orang lebih cenderung memilih simpan uang di bank daripada menginvestasikannya di sektor produktif?” kata Djaka.

Alasannya, menurut dia, aktivitas investasi bukan hanya didorong oleh faktor ekonomi semata. Bisa juga dipengaruhi oleh faktor non ekonomi. Seperti regulasi yang ada, izin yang berbelit-belit dan proses investasi yang tidak efisien dan lama ini mempengaruhi calon investor untuk enggan berinvestasi dan lebih memilih menyimpan uangnya di bank.

Baca juga: Pengamat: UU Cipta Kerja bagian dari transformasi ekonomi Indonesia
Baca juga: Pengamat: UU Cipta Kerja berdampak positif pada pengembangan KEK

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020