Bengkulu (ANTARA News) - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan bahwa pedoman pembangunan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tidak perlu dihidupkan lagi karena sudah ada Undang-undang Rencana Pembangunan jangka panjang (RPJP) 25 tahun ke depan.

Dari RPJP itu rujukannya membuat rencana pembangunan lima tahunan, pada era otonomi daerah sekarang ujung tombaknya adalah para bupati/wali kota dan gubernur, katanya didampingi Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, di Bengkulu, Minggu.

Jadi cukup jelas programnya dan sama dengan GBHN, namun bedanya RPJP berlaku pada era otonomi daerah dan GBHN pada era Orde Baru, setiap daerah sekarang wajib mengembangkan keunggulannya masing-masing.

Seperti di Provinsi Bengkulu dikembangkan sektor perkebunan dan pariwisata, sedangkan daerah lain Surabaya, Jatim misalnya akan mengembangkan daerah industri atau pengembangan jasa.

Khusus daerah Bengkulu masih banyak sekali kawasan hutannya, maka masyarakat di sekitar hutan diberdayakan dan diberikan mata pencariannya agar mereka tidak merambah.

Pola memberdayakan masyarakat di sekitar kawasan hutan itu, katanya antara lain lebih mengembangkan pola hutan kemasyarakatan dan hutan desa, sehingga masyarakat bisa terlibat langsung dan ikut bertanggung jawab untuk menjaga hutan.

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, pada saat bersamaan juga mengatakan akan mengembangkan hutan kemasyarakatan untuk tahun 2010 sebanyak 10 ribu kelompok tani di tanah air.

Mereka akan diberikan wewenang penuh terhadap pengawaan dan pengelolaan hutan serta dana disiapkan bagi kehidupan ekonomi keluarganya, terutama masyarakat di sekitar kawasan hutan, katanya.

(T.Z005/M012/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010