Jakarta (ANTARA News) - Polri memperpanjang masa penahanan terhadap Komjen Pol Susno Duadji, mantan Kabareskrim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan kasus arwana di Riau.

"Kami sudah mengajukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke kejaksaan karena masa penahanan 20 hari akan habis," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk menyelesaikan berkas penyidikan Susno yang kini ditahan sebagai tersangka kasus suap.

"Kami berusaha dalam masa perpanjangan penahanan ini, berkas penyidikan akan selesai dan bisa diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Pada 10 Mei 2010, Susno ditangkap penyidik Polri karena diduga terlibat suap Rp500 juta saat Bareskrim menangani kasus sengketa bisnis ikan arwana di Pekanbaru.

Mulai 11 Mei 2010, penyidik resmi menahan Susno di Rutan Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat untuk memudahkan penyidikan.

Hingga kini, Susno tidak mau memberikan keterangan apapun untuk diperiksa sebagai tersangka.

Bahkan, Susno juga menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan.

Namun, sejumlah penolakan itu tidak akan mengganggu proses penyidikan.

Upaya praperadilan Susno untuk memprotes penangkapan dan penahanan tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Susno, penyidik Polri juga menetapkan dua tersangka sebagai pihak yang memberikan suap yakni pengacara Haposan Hutagalung dan Sjahril Djohan.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga dijadikan tersangka kasus suap dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

(S027/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010