Tasikmalaya (ANTARA News) - Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin, pengusaha batubara asal Kalimantan, Aman Jagau, mengaku tidak mengetahui soal akta nikahnya dengan penyanyi dangdut Cucu Cahyati, mantan istrinya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Senin itu, selain Aman Jagau, saksi lain yang dihadirkan adalah istri Aman Jagau, Rachmawati, paman Cucu Cahyati, Dindin, dan penghulu dari KUA Kecamatan Ciawi Kabuapten Tasikmalaya, Popon.

Dalam persidangan para saksi diminta menjelaskan perkara pemalsuan akta nikah yang dituduhkan kepada terdakwa Cucu Cahyati. Cucu dituduh telah menggunakan akta nikah palsu untuk kepentingan perceraiannya dengan Aman Jagau.

Di depan majelis hakim yang diketuai Hanung Iskandar, SH, Aman Jagau menyatakan tidak mengetahui masalah akta nikah, bahkan dia mengaku belum melihat apalagi membaca akta nikah dimaksud.

"Saya tidak bisa baca dan tidak pernah pegang akta nikah itu," tegasnya dihadapan majelis.

Aman Jagau yang juga mantan suami Cucu, menolak dituduh telah memberikan keterangan palsu mengenai status pernikahannya karena Cucu Cahyati sudah mengetahuinya sebelum mereka menikah.

"Saya tidak mengaku bilang jejaka, kalau Cucu sendiri sudah tahu cucu saya ada 10 orang," kata Aman.

Saksi Didin justru memberikan keterangan lain. Menurut dia, Aman Jagau mengaku statusnya masih jejaka ketika minta dinikahkan dengan Cucu.

"Aman minta perkawinan harus dilaksanakan dan mengaku jejaka," kata Dindin.

Sementara itu istri Aman Jagau, Rachmawati, menyatakan akta nikah antara Aman Jagau dan Cucu Cahyati tidak ada karena untuk membuat akta nikah harus meminta ijin dulu pada dirinya sebagai istri.

"Saya nggak ngasih ijin pada suami saya, dan tidak tahu pembuatan akta nikah itu," katanya.

Rachmawati mengaku kaget ketika dalam siaran televisi Cucu Cahyati memiliki akta nikah perkawinannya dengan Aman Jagau.

"Karena ada gugatan cerai makanya saya mengajukan Cucu, karena khawatir hak saya (sebagai istri Aman Jagau) hilang," katanya.

Penghulu Popon memberikan kesaksian bahwa ia menikahkan Aman Jagau dan Cucu Cahyati atas permintaan Dindin. Didin minta pernikahan keduanya segera dilaksanakan.

Menurut Popon, pernikahan seharusnya baru bisa dilaksanakan minimal 10 hari setelah pengajuan, namun sebelum 10 hari Didin minta keduanya segera dinikahkan.

Kata Popon, ia sebelumnya sudah memberitahu dengan tegas agar seluruh berkas persyaratan pernikahan dilengkapi, terutama karena calon suami Cucu, Aman Jagau ketika itu tidak menyantumkan KTP melainkan hanya keterangan domisili.

Sidang akan diteruskan Kamis mendatang (22/1) untuk mendengarkan saksi lainnya untuk melengkapi keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan.

"Untuk sidang selanjutnya harus mengajukan saksi yang dapat meringankan terdakwa," katanya kepada Cucu Cahyati untuk menghadirkan saksi-saksi dari pihaknya.

Sementara itu, Cucu didakwa telah melanggar pasal 263 ayat 2 tentang penggunaan akta nikah palsu untuk kepentingan perceraiannya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009