Padangsidimpuan (ANTARA) - Satgas COVID-19 Kota Padangsidimpuan diminta untuk lebih gencar melakukan razia protokol kesehatan khususnya pada malam tahun baru dalam upaya meminimalisir penularan COVID-19.

Tokoh masyarakat Padangsidimpuan Hasanuddin Sipahutar di Padangsidimpuan, Kamis, mengatakan Satgas COVID-19 harus lebih maksimal melakukan razia penerapan protokol kesehatan.

Serta memberikan tindakan tegas kepada tempat usaha yang tidak mengindahkan penerapan protokol kesehatan, karena potensi terjadinya kerumunan snagat besar pada saat malam pergantian tahun.

Hal itu tentunya juga sesuai dengan Maklumat Kapolri No 4 tahun 2020, yang melarang bagi masyarakat melakukan kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Pemerintah gelar operasi yustisi di pintu masuk Kabupaten Karo
Baca juga: Gubernur Sumut minta kepala daerah cegah kegiatan malam tahun baru


Jika terdapat kerumunan maka anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan semakin semangat melakukan razia pada malam pergantian tahun.

"Jangan timbulkan klaster baru pada malam pergantian tahun di Kota Padangsidimpuan. Saya harap juga Pemkab Padangsidimpuan melakukan hal yang sama mencegah adanya kerumunan pada malam pergantian tahun diberbagai tempat, katanya.

Hasan juga menilai, apa yang dikerjakan pihak kepolisian sekarang ini untuk melaksanakan maklumat Kapolri tersebut adalah langkah yang pasti apalagi Satgas COVID-19 juga dapat melakukan hal yang serupa.

"Semoga di Kota Padangsidimpuan tidak terjadi lonjakan pasien baru kasus positif COVID-19, harapan bersama ini dapat dimengerti seluruh masyarakat agar dapat saling menjaga diri masing-masing," katanya.

Sementara Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot padangsidimpuan, Nurcahyo Budi mengatakan sesuai hasil rapat bersama unsur TNI-Polri dan pihak lainnya, ditegaskan siapapun tidak dibenarkan melakukan aktivitas mengumpulkan masa pada malam pergantian tahun.

"Tempat-tempat usaha juga diminta untuk mmebatasi kegiatannya pada malam tahun baru.Pada intinya tidak dibenarkan membuat kegiatan pengumpulan massa pada malam pergantian tahun baru, pesta kembang api atau semacamnya," katanya.

#satgascovid19
#ingatpesanibujagajarak


Baca juga: Masuk Tebing Tinggi-Sumut, warga luar kota wajib periksa kesehatan
Baca juga: Industri pariwisata di Sumut wajib ikuti protokol kesehatan yang ketat

Pewarta: Juraidi dan Khairul Arief
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2020