Sertifikasi tanah secara elektronik akan membuat data menjadi lebih terintegrasi
Jakarta (ANTARA) - Lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai pemberlakuan sertifikasi tanah secara elektronik akan memudahkan verifikasi terhadap lahan pertanian dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional.

"Sertifikasi tanah secara elektronik akan membuat data menjadi lebih terintegrasi. Diharapkan berdampak ke sisi pertanian mengenai tingkat alih fungsi lahan pangan, khususnya sawah menjadi nonsawah semakin terkendali sehingga menjaga ketahanan pangan nasional," ujar peneliti Indef Rusli Abdullah ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Presiden serahkan 584.407 sertifikat tanah untuk rakyat se-Indonesia

Ia menambahkan melalui sertifikasi tanah elektronik itu dapat memudahkan pemerintah melakukan pemantauan dan penertiban terhadap alih fungsi lahan.

Luas alih fungsi lahan pangan, menurut dia, khususnya sawah menjadi nonsawah semakin meningkat sejalan dengan pertumbuhan industri dan perumahan.

"Konversi lahan berpotensi mempengaruhi produksi pangan nasional," ucapnya.

Kendati demikian, lanjut dia, pemberlakuan sertifikat tanah elektronik harus didukung dengan infrastruktur teknologi dan kesiapan masyarakat.

"Saat ini, kondisi sosial masyarakat masih beragam," katanya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Hal ini merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN, yang pada tahun lalu telah diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi hak tanggungan elektronik, pengecekan sertipikat, zona nilai tanah, dan surat keterangan pendaftaran tanah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Virgo Eresta Jaya menjamin keamanan dari penggunaan sertifikat elektronik.

Ia mengatakan seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," jelasnya.

Baca juga: Mendes PDTT serahkan 1.000 sertifikat lahan ke transmigran di Sulbar
Baca juga: BPN sebut 230.000 bidang tanah di Kabupaten Bekasi belum bersertifikat

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021