Seminar edukasi ini penting mengingat KBRI Ankara selama ini menerima pertanyaan maupun pengaduan berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Turki
Jakarta (ANTARA) - KBRI Ankara terus berupaya mengedukasi warga negara Indonesia (WNI) tentang hukum ketenagakerjaan dan imigrasi Turki, guna memperkuat upaya preventif dalam perlindungan WNI.

Melalui keterangan tertulis KBRI Ankara, Selasa, Duta Besar RI untuk Turki Lalu Muhamad Iqbal mengingatkan WNI di negara itu untuk terus meningkatkan wawasan dan pengetahuan, sehingga dapat berdaya dan melindungi diri sendiri.

Guna meningkatkan wawasan tentang hukum yang berlaku di Turki, KBRI telah menyelenggarakan seminar daring dengan menghadirkan pengacara Turki sebagai pembicara.

Baca juga: KBRI Ankara siapkan berbagai kegiatan daring bagi WNI di Turki
Baca juga: Terdampak pandemi, perwakilan RI pulangkan 144 WNI dari Turki


"Seminar edukasi ini penting mengingat KBRI Ankara selama ini menerima pertanyaan maupun pengaduan berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Turki seperti ketiadaan izin kerja, gaji tidak dibayar, lembur tidak dibayar, bekerja tanpa batas waktu, kondisi kerja yang tidak memadai dan rentan terhadap tindakan pelecehan oleh pemberi kerja/majikan dan sebagainya,” kata Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Ankara Harlianto Tarmizi.

Lebih lanjut, edukasi ini diharapkan dapat memperkaya wawasan dan menjadi bekal diri bagi WNI di Turki serta memberikan perspektif penyelesaian masalah di masa mendatang.

Menurut Eralp Ciragul, pengacara Turki yang selama ini bekerja sama dengan KBRI Ankara untuk menangani berbagai kasus, pekerja migran di Turki memperoleh perlindungan yang sama di depan hukum.

Dalam praktiknya, ujar dia, pekerja migran perlu terus membekali diri dengan pengetahuan sehingga tidak mudah dipermainkan. Hukum yang penting dipahami utamanya terkait ketenagakerjaan, imigrasi, dan pidana.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam konteks pekerja migran yakni konsekuensi apabila pekerja membatalkan waktu kontrak kerja sesuai periode yang tertuang dalam kontrak kerja. Hal ini cukup umum dilaporkan kepada KBRI Ankara, saat pekerja cenderung beralih ke tempat kerja dengan penawaran gaji dan fasilitas lain yang lebih tinggi.

Dalam kasus ini, Ciragul menjelaskan apabila kontrak kerja itu adalah kontrak kerja dengan waktu yang ditentukan (belirli süreli iş sözleşmesi), dan pekerja memutuskan keluar pekerjaan sesuai dengan tanggal yang tertera, maka hak pesangon tidak bisa diperoleh. Tetapi apabila pekerja dipekerjakan melebihi tanggal yang ditentukan meskipun satu hari, pekerja dapat menuntut pesangon.

Selama ini, Turki merupakan salah satu destinasi tujuan belajar dan bekerja bagi WNI. Menurut perkiraan KBRI Ankara, terdapat sekitar 4.500 WNI dengan komposisi 30 persen untuk tujuan belajar dan bekerja, dan sisanya menikah dengan warga negara Turki. Pekerja WNI di Turki utamanya bekerja di sektor perhotelan sebagai terapis spa dan juru masak.

Baca juga: KBRI Ankara gencarkan promosi pariwisata di Turki secara daring
Baca juga: Turki resmi masuki normal baru, perwakilan RI telah bantu ribuan WNI


Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021