Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, menolak kehadiran Raja Bonaran Situmeang sebagai pengacara Anggodo Widjojo karena perannya sebagai saksi dalam kasus dugaan percobaan penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kehadiran Raja Bonaran Situmeang sebagai penasihat hukum terdakwa Anggodo Widjojo tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba saat membacakan putusan sela kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak semua materi keberatan Anggodo dan tim penasihat hukumnya. Majelis juga memerintahkan persidangan kasus itu dilanjutkan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Majelis hakim menyatakan, nama Bonaran disebut dalam surat dakwaan tim penuntut umum KPK sebagai pihak yang mengetahui tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Anggodo Widjojo.

Oleh karena itu, majelis hakim tidak menerima kehadiran Bonaran sebagai pengacara Anggodo karena kemungkinan akan bersaksi dalam perkara itu.

Menanggapi putusan itu, Bonaran menyatakan keberatan dan akan mengajukan upaya hukum banding.

"Mohon selama banding, kami tetap diizinkan untuk tetap menjadi penasihat hukum terdakwa," kata Bonaran.

Namun, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae bersikeras tidak menerima kehadiran Bonaran sebagai pengacara dalam sidang kasus itu.

"Kehadiran saudara tidak kami terima," kata Tjokorda.

Tjokorda juga membatasi peran Bonaran jika tetap hadir di persidangan.

"Meski tetap hadir dalam sidang, saudara tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada saksi," kata Tjokorda menambahkan.

Ketika ditemui setelah sidang, Bonaran menuding putusan hakim itu tidak memiliki dasar hukum dan sangat membatasi haknya sebagai pengacara.

Sebelumnya, Tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak Raja Bonaran Situmeang sebagai anggota tim penasihat hukum Anggodo Widjojo karena kemungkinan akan mengalami konflik kepentingan.

Anggodo Widjojo terjerat kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Dalam kasus itu, tim penuntut umum kemungkinan akan menghadirkan Bonaran Situmeang sebagai saksi. Oleh karena itu, status Bonaran sebagai penasihat hukum Anggodo bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam surat dakwaan, tim penuntut umum menguraikan peran Bonaran Situmeang dalam kasus Anggodo Widjojo itu.

Tim penuntut umum menguraikan Anggodo meminta Bonaran untuk mempengaruhi Ari Muladi agar kembali ke keterangan awal, yaitu memberikan uang kepada pimpinan KPK.

"Raja Bonaran Situmeang menawarkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Sugeng Teguh Santoso selaku penasihat hukum Ari Muladi," kata penuntut umum Edy Hartoyo.

Edy menjelaskan, pemberian uang itu bertujuan untuk mengubah keterangan Ari Muladi.

Menanggapi hal itu, Bonaran membantah menawarkan Rp1 miliar. Dia justru mengatakan, pihak Ari Muladi dan Sugeng yang meminta Rp3 miliar.

Bonaran juga menegaskan dia tidak akan mencabut statusnya sebagai pengacara Anggodo dan akan tetap mendampingi Anggodo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(F008/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010