Depok (ANTARA News) - Pakar Hukum Internasional di Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa tindakan Israel menyerang kapal Mavi Marmara yang membawa misi kemanusiaan tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional, karena bukan sengketa antarnegara.

"Tindakan Israel tak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional," kata Hikmahanto, ketika menghubungi ANTARA News di Depok, Selasa.

Pasukan Komando Angkatan Laut Israel pada Senin (31/5) menyerang Kapal Mavi Marmara yang membawa misi kemanusiaan dari 40 negara yang tengah menuju jalur Gaza. Serangan itu dikabarkan telah mengakibatkan belasan orang tewas.

Dalam insiden itu, terdapat 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di kapal itu, dan  hingga kini belum diketahui nasibnya. Atas aksi itu Israel menuai kecaman dari berbagai pihak.

Ia menjelaskan, jika dibawa ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) juga tidak akan efektif karena anggota tetap Dewan Keamanan PBB mempunyai hak veto. "Amerika Serikat sudah tentu melindungi Israel, dan DK PBB tidak akan efektif," ujarnya.

Hikmahanto yang berada di Banda Aceh mengatakan, yang dapat dilakukan adalah mendesak Majelis Umum PBB untuk mengeluarkan resolusi, agar masyarakat dunia bisa bertindak secara nyata terhadap Israel.

"Prosesnya memang agak panjang, tapi akan terasa lebih efektif dibandingkan dengan cara lainnya," katanya.

Ia pun mengatakan bahwa Israel telah melakukan tiga pelanggaran, yaitu pelanggaran hukum internasional karena menyerang kapal yang berada di perairan internasional.

Kemudian, mantan anggota Tim Delapan saat konflik di antara Kepolisian dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengetakan, Israel melanggar asas proporsionalitas kemanusiaan, dan ketiga adalah pelanggaran terhadap penyerangan terhadap misi kemanusiaan dengan menggunakan kekerasan militer.

"Tindakan tersebut memang patut dikutuk oleh seluruh dunia," katanya.

Hikmahanto menilai, WNI yang berada di kapal tersebut harus cepat mendapat kepastian dan segera dipulangkan ke tanah air. Hal tersebut bisa dilakukan melalui negara Yordania yang mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel.

"Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, jadi harus melalui negara lain, misalnya Yordania," katanya menambahkan.
(T.F006/E001/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010