"Revolusi teknologi 4.0 ini kita lakukan, mau tidak mau pemanfaatan IT sangat membantu," ujar Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo berbicara usai peluncuran tempat pembayaran PBB di wilayahnya.
Selain mempermudah teknis pembayaran, kerja sama yang sudah dilakukan dengan bank yang ditunjuk, kantor pos, ataupun platform digital berbasis daring dimaksudkan sebagai langkah menyiasati boikot oleh kelompok AKD (asosiasi kepala desa) atas kenaikan PBB.
Baca juga: Lebih dari 11.000 wajib pajak di Yogyakarta ajukan keringanan PBB
Maryoto tidak secara lugas menanggapi gerakan AKD. Ia hanya mengatakan bahwa gerakan boikot kenaikan PBB yang dilakukan para kepala desa perlu didiskusikan lebih mendalam dan dengan konstruksi pemahaman yang utuh.
Sejauh ini, Pemkab Tulungagung dan AKD, Maryoto jelaskan belum ada titik temu.
"Sudah ada ketentuan surat edaran kita, bahwa NJOP (nilai jual objek pajak) ditentukan oleh lokasi, wajib pajak jika terbebani dengan kenaikan pajak bisa mengajukan keringanan," ujarnya.
AKD sendiri mengancam tak akan mengedarkan SPPT (surat pemberitahuan pajak tahunan).
Menurut Maryoto, wajib pajak tetap bisa membayar pajaknya, meski tanpa SPPT asal tahu nomor objek pajaknya. "Asal ada nomornya itu bisa," tandasnya.
Baca juga: Dampak COVID-19, Kabupaten Tangerang beri keringanan denda PBB
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris AKD Trenggalek, Anang Setiawan menjelaskan AKD masih konsisten dengan komitmen awal, yaitu tetap menolak kenaikan NJOP dan PBB P2.
"Adapun bentuk penolakanya adalah tidak menyebarkan SPPT warga," kata Anang.
Anang berdalih penolakan ini juga diperparah dengan kondisi pandemi, yang membuat warga kesulitan ekonomi. Menurut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tawing Kecamatan Gondang itu utarakan jika ada desa yang sudah menyebarkan SPPT, pihaknya belum mendapat konfirmasi resmi.
Pihaknya berharap hasil apraisal yang dilakukan oleh akademisi terhadap NJOP di Tulungagung di evaluasi ulang.
Baca juga: Bank BJB targetkan himpun Rp4,9 triliun dari pajak bumi dan bangunan
Baca juga: Polemik kenaikan pajak bumi bangunan Palembang 300 persen
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021