Mataram (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indsonesia Daerah Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) melayangkan surat teguran keras kepada pengelola Radio Suta Remaja (Sutra) 91.6 FM Mataram, karena diduga menyiarkan lagu daerah Sasak, Lombok berjudul "Ndek Kembe-Kembe" yang liriknya bermuatan seks.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Sukri Aruman, di Mataram, Sabtu, mengatakan bahwa Radio Suta Remaja (Sutra) 91.6 FM diduga telah menyiarkan lagu daerah Sasak berjudul "Ndek Kembe-Kembe" (tidak apa apa-apa) itu pada 2 Juni 2010 sekitar pukul 23.15 Wita.

"Kami telah melayangkan surat teguran keras kepada pengelola radio Sutra FM melalui surat dengan nomor 176/710/KPID NTB/6/2010 yang isinya menyatakan bahwa lagu tersebut merupakan salah satu lagu yang dilarang KPID NTB untuk disiarkan radio maupun televisi, karena liriknya bermuatan seks dan menggunakan kata-kata vulgar," katanya.

Selain itu, katanya, lagu tersebut juga tidak mendidik dan melanggar Standar Program Siaran Bab X pasal 19 tentang muatan seks dalam lrik lagi dan klip video.

"Kami sering mendengar anak-anak kecil di desa-desa menirukan lagu yang liriknya antara lain mengatakan "Ndek Kembe-Kembe, Inak Lek Bawak, Amak Lek Atas" (Tidak Apa-Apa, Ibu di bawah, bapak di atas) dan mereka bertanya-tanya artinya apa, ini dikhawatirkan berdampak negatif terhadap mental generasi muda," katanya.

Karena, itu kata Sukri, KPID NTB memberikan teguran keras kepada pengelola Radio Sutra 91.6 FM dan minta agar tidak lagi menyiarkan lagu berjudul Ndek Kembe-Kembe atau lagu-lagu daerah Sasak lainnya yang berlirik sejenis.

"Ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan kepada pendengar radio dalam memperoleh materi siaran yang mendidik dan berkualitas, karena itu kami minta pengelola Radio Sutra FM untuk melakukan sensor internal terhadap seluruh materi siaran," katanya.

Sukri mengatakan, pihaknya juga minta seluruh lembaga penyiaran baik radio maupun televisi untuk menjalankan fungsinya sebagai media informasi pendidikan, hiburan, perekat dan kontrol sosial secara profesional," ujarnya.

Di samping itu lembaga penyiaran juga harus patuh pada Pedoman Prilaku Penyiaran /Standar Program Siaran (P3/SPS) yang telah ditetapkan KPI Pusat, Gubernur NTB dan Ketua Komisi I DPRD NTB.

Sebelumnya KPID NTB melarang penyiaran 10 lagu daerah Sasak Lombok yang liriknya tidak sesuai dengan P3/SPS, karena menggunakan kata-kata yang berbau porno dan ada liriknya mengedepankan tradisi yang sebenarnya tidak diperbolehkan oleh agama seperti `bowos` (mabuk) dan unsur perbuatan judi.

Salah satu lirik lagu tersebut mengatakan, saya berjudi dengan uang hasil keringat sendiri, kata-kata seperti itu dikhawatirkan sebagai upaya pembenaran dari tindakannya dan ditiru oleh orang lain.

Ia mengatakan, dari sepuluh judul lagu itu ada yang merupakan judul lagu yang sudah beredar lama dan ada judul lagu yang baru beredar seperti "Bisok Botol" (cuci botol) "Bebalu Melet Besimbut" (janda ingin berselimut), sebagian lagi tersebut diciptakan oleh salah seorang tokoh kesenian yang cukup terkenal di Pulau Lombok.

KPID menilai lagu-lagu ini ternyata banyak menimbulkan dampak peniruan terutama di kalangan anak-anak kecil yang tidak mengerti tentang makna kata-kata yang dipakai.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010