Jakarta (ANTARA News) - Presiden Indonesia Against Injustice (IAI) sebuah LSM bidang hukum, Prof OC Kaligis mengemukakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begitu rapuh dalam memberantas korupsi.

"Kasus Bibit dan Chandra menggambarkan realitas dan sangat memprihatinkan dalam tubuh KPK sehingga dianggap rapuh memberantas korupsi," kata OC Kaligis di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, padahal KPK salah satu institusi hukum dalam sistem peradilan pidana dibentuk dengan maksud untuk menjadi garda terdapat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun belakangan ini, katanya, dalam praktiknya telah berkembang menjadi aktor pelaku dugaan korupsi, maka LSM IAI merasa prihatin terhadap masalah tersebut.

LSM IAI dengan anggota dewan kehormatan Karni Ilyas dan anggota lainnya diantaranya Dr. Purwaning

Belakangan ini, kata pengacara kondang itu bahwa kerap kali dikejutkan dengan beberapa kasus yang justru menyeret para penegak hukum yang menjadi tumpuan harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

Kaligis mengatakan, bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI telah memutus praperadilan yang dimohon Anggodo Widjojo dengan mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, keduanya merupakan wakil ketua KPK.

Dengan keluarnya SKPP itu, maka tidak ada lagi alasan bagi Kejaksaan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan korupsi atas nama Bibit dan Chandra ke pengadilan, berdasarkan KUHAP pasal 83 ayat 2 tentang praperadilan.

Dugaan korupsi Bibit dan Chandra itu, katanya, berawal dari pengaduan yang dibuat Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar tanggal 6 Juli 2009 berdasarkan laporan nomor : 2008 K/VII/2009 SPK Unit III harus segera ditindaklanjuti dengan melimpahkan ke pengadilan.

Dia mengatakan, tidak lagi pada tempatnya bila publik melakukan tekanan kepada pemerintah dengan mempersepsikan kasus tersebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap kedua pimpinan KPK itu dan sebagai upaya untuk melemahkan.

Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi dihubungi mengatakan, pihaknya tidak merasa kaget dengan adanya pernyataan dari Kaligis terkait karena KPK dianggap rapuh dalam pemberantasan korupsi.

"Kami tidak kaget dengan penyataan Kaligis, karena dia sebagai pengacara dan diantaranya menangani klien tersandung kasus korupsi," katanya.

Johan Budi menambahkan, selama ini KPK sudah bekerja maksimal dan melakukan tugas sesuai aturan dan koridor hukum.

Bahkan cara KPK dalam menjalan tugas seperti penangkapan, penyidikan bahkan penahanan terhadap pelaku dugaan korupsi telah sesuai undang-undang. (A047/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010