Jakarta (ANTARA News) - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan sejumlah materi yang akan digunakan jika dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, disidangkan dalam kasus dugaan pemerasan.

"Tim sedang menyiapakan materi terkait dengan kasus yang dituduhkan kepada Pak Bibit dan Pak Chandra," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Bibit dan Chandra terancam disidangkan setelah Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi menolak penghentian kasus keduanya dan memerintahkan kejaksaan melanjutkan penuntutan.

Johan tidak menjelaskan materi apa saja yang disiapkan Biro Hukum KPK untuk persidangan kasus itu, dengan hanya mengatakan KPK telah menggelar sejumlah rapat untuk mengantisipasi berbagai hal yang mungkin terjadi setelah kasus itu kembali dibuka.

"Termasuk mengantisipasi kemungkinan kepemimpinan KPK yang tinggal dua orang," kata Johan.

Namun demikian, Johan menegaskan, saat ini pimpinan KPK masih empat orang karena Bibit dan Chandra masih aktif bertugas, sementara pnonaktifan keduanya harus melalui keputusan presiden.

KPK juga masih menunggu langkah hukum yang akan diajukan oleh kejaksaan, namun KPK siap untuk segala kemungkinan yang akan terjadi, demikian Johan.

Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah terjerat kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Sebelum dihentikan oleh kejaksaan, kasus itu sempat disidik kepolisian.

Saat itu, polisi menduga Bibit dan Chandra serta sejumlah pejabat KPK menerima uang dari Anggoro Widjojo secara bertahap hingga mencapai Rp5,1 miliar, melalui perantaraan Anggodo Widjojo, adik Anggoro, dan seorang bernama Ari Muladi.(*)

F008/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010