Surabaya (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan bahwa lebih dari separuh pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia pada 2010 bermasalah.

"Dari 44 pilkada di Indonesia, sebanyak 27 di antaranya menyampaikan gugatan adanya kecurangan kepada kami. Jadi, lebih dari separuh pelaksanaan pilkada berperkara," katanya saat ditemui di kampus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin.

Dari 27 daerah yang mengadukan masalah pilkada, lanjut dia, hanya dua pilkada yang layak ditindaklanjuti karena memang benar-benar ada dugaan kecurangan.

"Melihat data ini, artinya, banyak calon yang kalah tidak mau menerima hasil pilkada dan langsung mengajukan gugatan," katanya usai kuliah umum tentang Prospek Keindonesiaan dalam Perspektif Penegakan Hukum itu.

Dari dua daerah yang gugatan pilkadanya layak ditindaklanjuti itu, Mahfud hanya menyebut satu daerah, yakni Kabupaten Bangli, Bali. "Satu daerah lainnya, baru besok diumumkan MK. Tidak enak, kalau disampaikan di sini," katanya.

Sementara itu, di Jatim ada dua daerah yang mengajukan gugatan pilkada, yakni Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik. Namun kedua daerah itu tidak termasuk dalam dua daerah yang layak gugatan pilkadanya ditindaklanjuti.

Mahfud menambahkan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima gugatan pilkada dari pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.

"Silakan saja mengajukan gugatan pilkada. Setidaknya gugatan pilkada bisa diajukan kepada kami dalam waktu tiga hari efektif setelah penetapan suara pasangan calon oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata mantan Wakil Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
(T.M038/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010