Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah mengantongi nama program TV yang sudah pasti melanggar terkait pemberitaan video cabul yang melibatkan beberapa nama pesohor.

"Kami sudah mengantongi dua nama program dan satu program sudah pasti melanggar terkait tayangan pemberitaan video cabul di TV," kata Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Dadang mengatakan bahwa KPI tidak melarang pemberitaannya namun yang harus diperhatikan lembaga penyiaran adalah tanggung jawab moral dari media, dan jangan jadi penyebar atau pendorong terhadap anak-anak dengan derasnya pemberitaan.

Ia pun juga memperingatkan kepada lembaga penyiaran agar tidak menampilkan gambar-gambar yang bersifat cabul karena masyarakat berhak mendapatkan tayangan yang baik dan layak untuk itu tugas KPI adalah memantau dan memberikan perigatan kepada lembaga penyiaran.

Program siaran dilarang menonjolkan unsur cabul dimana tayangan yang menggambarkan seksualitas dan menarasikan dengan menayangkan visualnya itu yang akan diberi sanksi oleh KPI.

Menurutnya, program siaran tidak boleh menceritakan reka ulang dan menarasikan tayangannya, dan yang dimaksud diblur itu bukan hanya wajahnya saja tetapi harus keseluruhan dan tidak menampilkan gerakan-gerakan yang menampilkan adegan yang diambil dari video itu.

Ia juga mengatakan bahwa klasifikasi tayangan dewasa itu ditayangkan di atas jam 10 malam dengan menampilkan fakta sesuai kaidah-kaidahnya.

KPI juga menyarankan mengenai bagaimana media itu harus mampu menyampaikan pemberitaan terkait video cabul secara proporsional sehingga masyarakat tidak terdorong untuk mengunduh di internet karena konon warnet-warnet itu penuh dengan pengunjung anak-anak dan remaja hanya karena ingin menyaksikan video "panas" tersebut.

Menanggapi permasalahan ini KPI bersikap normatif, dan mengenai tayangan yang dikategorikan melanggar KPI akan memberikan sanksi berupa teguran, teguran keras, dan jika masih membandel yang paling berat adalah penghentian program secara permanen.
(yud/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010