Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan pekan depan akan mengirimkan memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Hari ini (11/6), kita membahas untuk penyiapan memori PK. Insya Allah pekan depan akan diselesaikan dan dikirimkan ke MA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Kejagung memutuskan mengambil langkah pengajuan PK atas ditolaknya banding kejaksaan terkait SKPP Bibit dan Chandra yang diajukan oleh Anggodo Widjojo yang merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Anggoro Widjojo.

Kapuspenkum menegaskan, pintu untuk mengajukan PK itu menggunakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan PK itu berdasarkan tiga syarat, antara lain, novum (keadaan baru), ada keputusan yang saling bertentangan dan kekhilafan hakim.

"Kita punya opsi, tapi itu `rahasia perusahaan`," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, menyatakan, Pasal 263 KUHAP menyebutkan bahwa upaya PK dapat dilakukan atas putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Di dalamnya (KUHAP) tidak menyebutkan putusan tetap soal praperadilan," katanya.

Pada bagian lain, dia mengatakan, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memiliki kekeliruan dalam memutuskan banding SKPP Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah itu, yakni jika perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 maka harus dilimpahkan ke pengadilan.

"Sedangkan Pasal 139 KUHAP menyebutkan apabila penyidik menyerahkan berkas yang sudah dinyatakan P21, maka berkas itu dipelajari oleh jaksa untuk menentukan layak atau tidak layak ke pengadilan," katanya.
(R021/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010