Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengharapkan Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh kejaksaan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Seharusnya MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas SKPP Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah," kata peneliti ICW, Emerson F Yuntho.

Emerson menyebutkan mengabulkan permohonan PK itu sekaligus menyelamatkan keberadaan KPK yang saat ini terus menerus dirongrong dengan sejumlah kasus.

Dikatakan, memang secara ketentuan hukum PK atas praperadilan itu, tidak dikenal tapi demi kepentingan umum harus diperhatikan juga.

"Aspek hukum kan sudah jelas, yakni, keadilan dan kepastian hukum," katanya.

Idealnya, lanjut Emerson, Kejagung mengambil langkah deponeering atau mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum bukannya dengan mengambil langkah SKPP kembali.

Kejaksaan Agung menyatakan pekan depan akan mengirim memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Hari ini, kita membahas untuk penyiapan memori PK. Insya Allah pekan depan akan diselesaikan dan dikirimkan ke MA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Jumat.

Kapuspenkum menegaskan pintu untuk mengajukan PK itu menggunakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan PK itu berdasarkan tiga syarat, antara lain, novum (keadaan baru), ada keputusan yang saling bertentangan dan kekhilafan hakim."Kita punya opsi, tapi itu `rahasia perusahaan`," katanya. (R021/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010