Jakarta (ANTARA News) - Panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertindak objektif dalam melakukan seleksi termasuk adanya sejumlah calon yang berasal dari kalangan pengacara dan pernah menjadi kuasa hukum terdakwa kasus korupsi.

Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar menyatakan hal tersebut kepada wartawan usai menghadiri pengarahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada anggota Komite Ekonomi Nasional dan Komite Inovasi Nasional di Istana Negara Jakarta, Selasa.

"Kita tidak subjektif seperti itu tapi nanti kita akan ada namanya rekam jejak. Kita akan datangi. Kita ada tim khusus bersama-sama dengan UI dan kepolisian, bersama-sama melakukan rekam jejak. Jadi jangan khawatir," katanya.

Patrialis yang merupakan wakil pemerintah dalam tim seleksi mengatakan saat ini panitia telah menutup pendaftaran namun masih memberikan kesempatan pada para pendaftar yang belum memenuhi kelengkapan administrasi.

"Tadi pagi panitia sudah melakukan pertemuan pertama. Kami resmi menutup pendaftaran, sudah tidak ada lagi. Tapi dari 427 orang yang mendaftar, kemudian baru 285 yang lengkap adminstrasinya kita berikan kesempatan yang belum lengkap adminstrasinya untuk melengkapi selama lima hari. Karena mereka ada yang jauh dari desa, dari mana, masa kita karena tidak lengkap terus kita batalkan," katanya.

Dari pertemuan itu, panitia juga sepakat segera mengumumkan pada 27 Juni mendatang nama-nama yang lolos adminstrasi.

"Kemudian nama-nama itu akan kita cek dan ricek kepada kepolisan, kejaksaan, KPK, yang berkaitan dengan masalah hukum dan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen AHU yang berkaitan dengan pengurus parpol. Jangan sampai pengurus partai politik menjadi pimpinan KPK, karena UU melarang hal itu," tegasnya.

Sementara itu tentang perlu tidaknya pejabat publik yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK mengundurkan diri dari jabatannya, Patrialis mengatakan saat mendaftar belum perlu mengundurkan diri.

"Memang ada diskusi mengenai masalah itu. Pertama semua sepakat mundur setelah dipilih. Jadi bukan mundur sekarang. Kedua pertanyaan kalau dia tidak mau mundur tapi sudah terpilih. Itu juga kan, karena ada kejadian. Maka kalau itu terjadi yang akan lanjut sebagai orang terpilih adalah calon yang nomor dua," katanya.

"Sekarang pertanyaan bagaimana kalau tidak terpilih sebagai ketua terus dia mundur," ujarnya.

Seperti yang ditempuh oleh anggota Watimpres Jimly Asshidiqie yang terdaftar sebagai calon pimpinan KPK.

"Di dalam UU secara normatif tidak ada persyaratan izin seperti itu sehingga kami tidak bisa melebihi apa yang diatur UU jadi kami bicara normatif," katanya.

Sementara itu Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan Jimly sudah menyampaikan hal itu pada Presiden dan Kepala Negara menilai sejauh publik menghendaki tentu akan dipertimbangkan.

"Sejauh memang publik inginkan, yang bersangkutan bersedia dicalonkan sebgai calon ketua KPK," katanya.(*)
(P008/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010