Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan bahwa peraturan mengenai konten multimedia mestinya disusun dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) dan bukan sekedar Rancangan Peraturan Menteri (RPM) karena berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Hak asasi tidak boleh dibatasi peraturan setingkat RPM, tetapi harus setingkat UU," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan, dirinya setuju dengan adanya suatu bentuk pengaturan terhadap konten multimedia tetapi harus tetap berbentuk UU.

Ketua MK mempertanyakan mengapa pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap bersikeras mengajukan RPM tersebut karena dinilai lebih baik agar diajukan saja sebagai RUU.

"Sebenarnya Kemenkominfo bisa saja mengganti bentuk RPM menjadi RUU dan mengusulkannya kepada DPR," katanya.

Mahfud juga mengemukakan, bila RPM Konten Multimedia itu tetap diberlakukan dan materinya berpotensi melanggar HAM, maka RPM tersebut bisa ditinjau kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring menjamin RPM Konten Multimedia "versi baru" tidak akan membelenggu kebebasan pers.

"Tidak ada satupun kata pers dalam draft aturan ini," kata Menkominfo usai "breakfast meeting" bertema Fungsi Edukasi Media dalam Penanggulangan Pornografi di Jakarta, Kamis (17/6).

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan banyak pembaharuan dalam draft RPM yang sempat menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat pada Februari 2010 ketika dalam masa uji publik.

Rancangan tersebut bahkan telah mengalami perubahan nama menjadi aturan Tata Cara Pengaduan dan Pelaporan terhadap Konten Multimedia.

"Kami akan sesegera mungkin membahasnya kembali dengan Komisi I DPR RI," katanya.

(T.M040*H016/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010