Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan

    
Jakarta, 21/6 (ANTARA) - Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, Pemerintah memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas pada tahun 2010, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2010 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Berdasarkan PP dimaksud, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan menetapkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor:PER-22/PB/2010 tangal 16 Juni 2010 yang berisi ketentuan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas pada tahun 2010.

     Dalam Peraturan Dirjen dimaksud disebutkan bahwa pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan diatur sebagai berikut: (i) Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat/Anggota TNI/Anggota Polri dan Pejabat Negara, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan pada bulan Juni 2010; dan (ii) Untuk penerima pensiun/tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero)/PT Asabri (Persero) bersamaan dengan pembayaran pensiun/tunjangan bulan Juli 2010.

     Sedangkan untuk PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2010.

     Untuk informasi lebih lengkap mengenai kebijakan ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan




Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010