Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan mencabut izin usaha satu perusahaan pembiayaan yaitu PT Hana Risjad Finance dan dua izin usaha perusahaan asuransi yaitu PT Asia Reliance General Insurance dan PT Pacific International Indonesia Insurance.

Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ngalim Sawega dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan, dengan dicabutnya izin usaha, maka PT Hana Risjad Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan.

Sementara PT Asia Reliance General Insurance dan PT Pacific International Indonesia Insurance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian.

Menkeu mencabut izin usaha PT Hana Risjad Finance sebagai perusahaan pembiayaan melalui surat bernomor Kep-216/KM.10/2010 tanggal 27 April 2010

Sementara izin usaha PT Asia Reliance General Insurance atau dahulu PT Elite General Insurance dahulu PT Dwipa International Insurance, dicabut izin usahanya sebagai perusahaan perasuransian melalui surat Menkeu bernomor Kep-202/KM.10/2010 tanggal 12 April 2010.

Menkeu mencabut izin usaha PT Pacific International Indonesia Insurance atau dahulu PT Multicor General Insurance atau dahulu PT Asia Pratama General melalui surat Menkeu bernomor Kep-203/KM.10/2010 tanggal 12 April 2010

Menkeu juga membekukan kegiatan usaha dua perusahaan pembiayaan lain yaitu PT Sarijaya Multidana melalui surat bernomor S-600/MK.10/2010 tanggal 7 Juni 2010, dan PT SMBC Indonesia Finance melalui surat bernomor S-602/MK.10/2010 tanggal 7 Juni 2010.
(A039/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010