Surabaya (ANTARA News) - Pemilik PT Sinar Fontana Raya, Fritz Erawan Tanjdra Kusuma, yang buron sejak 28 Juni 2008 tertangkap dan langsung dimasukkan ke sel tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Minggu (27/6).

Jaksa penyidik Kejari Surabaya, Syahroli, Senin, mengatakan, saat ditangkap Fritz sedang didampingi istrinya, Sally Paduli, di Jalan Kartini, Surabaya.

Penangkapan itu terjadi sehari setelah Supermarket Sinar di Jalan Bintoro, Surabaya, yang berada di bawah bendera PT Sinar Fontana, hangus terbakar, Sabtu (26/6).

Menurut Syahroli, Fritz dan istrinya sempat menolak penangkapan itu. Namun jaksa eksekutor dan dua petugas dari Kejari Surabaya, tetap membawa Fritz atas adanya perintah dari Jampidum Kejagung, Kamal Sofyan, dalam kasus penggelepan.

Dalam suratnya bernomor B-950/E/Euh.1/05/2010 tertanggal 10 Mei 2010, Kejari Surabaya mendapatkan perintah untuk menangkap bos Sinar Fontana itu.

Namun, proses eksekusi berjalan alot. Bahkan, di Rutan Medaeng pun, Fritz kembali berulah. Dia tak bersedia masuk ke dalam Rutan.

Dua anak lelaki Fritz turut menghalangi petugas. Mereka tidak mengizinkan petugas kejaksaan untuk memasukkan Fritz ke dalam rutan.

"Kami hanya menjalankan putusan pengadilan yang sudah `inkrach` (berkekuatan hukum tetap) sejak 28 Juni 2008 untuk menghukum saudara Fritz selama lima bulan," kata Syahroli.

Namun, Fritz dan keluarganya tak mau tahu. Fritz tetap menolak dihukum, dengan alasan masih menunggu kepastian dari Kejagung.

Setelah dua jam di pintu masuk rutan, akhirnya petugas kejaksaan memaksa Fritz masuk. Keluarganya yang berusaha menghalangi dihalau oleh empat petugas kejaksaan. "Kami sudah mencoba secara baik-baik dan memberikan penjelasan. Tapi saudara Fritz tidak kooperatif dan mempersulit eksekusi," kata Syahroli.

Pada 28 Juni 2008, Mahkamah Agung (MA) memvonis Fritz bersalah atas kasus penggelapan uang senilai Rp35 juta. Fritz harus menjalani kurungan penjara selama lima bulan.

Saat akan dieksekusi, Fritz memilih buron. Dalam pelariannya, Fritz mengajukan peninjauan kembali (PK), namun pada Desember 2009 ditolak MA.

Fritz masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menolak masuk penjara. Dua kali upaya penggerebekan terhadap Fritz selalu gagal.

Pada 14 Oktober 2009, Kejari Surabaya menggerebek rumah Fritz di Jalan WR Supratman, Supermarket Sinar di Jalan Bintoro, dan Rumah Makan Kartika di Jalan Diponegoro.

Akan tetapi, Fritz selalu menghilang. Menurut isterinya, Sally Paduli, suaminya itu berada di Amerika Serikat.

Pada Mei 2010, petugas kembali menggerebek Rumah Makan Kartika di Jalan Diponegoro yang juga milik Fritz. Namun, lagi-lagi gagal. (M038/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010