Banyuwangi (ANTARA News) - Mantan Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Samsul Hadi, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan terbang, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Hari Utomo, pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi lapangan terbang dengan terdakwa Samsul Hadi di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis.

Hari Utomo mengatakan perbuatan Samsul Hadi memenuhi dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan kerugiaan negara sebesar Rp21,2 miliar.

"Terdakwa Samsul Hadi melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Banyuwangi," katanya saat pembacaan tuntutan.

Ia mengatakan terdakwa bertindak sebagai ketua panitia dalam pembebasan lahan untuk lapangan terbang di Desa Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Mantan Bupati Samsul Hadi tidak pernah menghadiri rapat, tetapi ikut menandatangani berita acara kehadiran dan menerima honor setiap bulan.

"Tindakan itu menyalahi aturan yang berlaku, sehingga merugikan negara," kata Hari Utomo.

Dalam surat tuntutan itu terungkap penetapan harga ganti rugi kepada pemilik lahan, tidak berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP) sesuai Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.

"Keterangan saksi-saksi di persidangan menyebutkan panitia pembebasan lahan menggunakan jasa calo untuk membeli tanah warga, sehingga harga yang dibayar Pemkab Banyuwangi lebih mahal," tambahnya.

Kasus korupsi pembangunan lapangan terbang di Kabupaten Banyuwangi telah menyeret sembilan tersangka pejabat pemkab dan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.

Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari yang saat ini masih menjabat, juga menjadi salah satu tersangka kasus tersebut.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Samsul Hadi menyatakan dirinya siap dihukum mati, apabila memang terbukti melakukan korupsi dalam pembebasan lahan lapangan terbang tersebut.

"Saya siap dihukum, asalkan terbukti kebenarannya. Namun, kenyataannya dasar tuntutan jaksa tidak benar," ujarnya.

Bupati Banyuwangi periode 2000-2005 ini, mengungkapkan penetapan harga yang dilakukan panitia pembebasan lahan, sudah sesuai dengan aturan dan kesepakatan dengan pemilik lahan. (*)
(T.D010/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010